Polda Riau Ungkap Jaringan Perusak Hutan Skala Besar, Kerugian Lingkungan Mencapai Ribuan Hektar

markdown Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap serangkaian kasus kejahatan lingkungan yang melibatkan perusakan hutan dan lahan dalam skala yang signifikan. Sepanjang tahun 2025, tercatat 21 kasus kejahatan kehutanan yang berhasil diungkap, dengan total luas lahan terdampak mencapai 2.360 hektar. Pengungkapan kasus-kasus ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam menindak tegas pelaku perusakan lingkungan dan menjaga kelestarian alam.

Irjen Pol. Herry Heryawan, Kapolda Riau, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pengungkapan kasus-kasus yang sudah ada. Polda Riau akan terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan hutan sebagai upaya untuk melestarikan alam dan menjaga keteraturan lingkungan. "Komitmen Polda Riau bersama stakeholder terkait adalah terus melakukan upaya pelestarian lingkungan baik melalui pendekatan preventif maupun represif demi memastikan tuah tetap lestari dan marwah tetap terjaga," tegas Kapolda.

Kasus terbaru yang berhasil diungkap adalah perambahan hutan di area Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Akibat perambahan hutan ini, lahan seluas sekitar 60 hektare mengalami kerusakan. Dalam kasus ini, Polda Riau telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk seorang ketua adat dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kampar. Keterlibatan oknum ketua adat dan ASN ini menunjukkan bahwa praktik perusakan hutan tidak hanya dilakukan oleh masyarakat biasa, tetapi juga melibatkan pihak-pihak yang memiliki pengaruh dan kekuasaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan perusakan hutan. Salah satu tersangka, Yoserizal, merupakan ketua adat Desa Balung, sementara tersangka Buspami adalah seorang ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar. Keduanya diduga bekerjasama dengan tersangka Mahadir alias Madir (40) untuk mengelola lahan seluas 50 hektare di area HPT dan Hutan Lindung Siabu, dengan persetujuan Yoserizal sebagai ketua adat.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan memperjualbelikan dan membabat hutan lindung untuk dijadikan perkebunan sawit. Mereka mengklaim bahwa lahan tersebut adalah tanah ulayat dan mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Namun, faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang. "Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang," jelas Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan.

Irjen Herry Heryawan menambahkan bahwa tindak pidana perambahan hutan bukan kejahatan biasa, melainkan sebuah ekosida yang mengancam keberlangsungan ekosistem. Ia mencontohkan kasus pembabatan Hutan Lindung Batang Ula sebagai tindakan pembunuhan massal terhadap pohon-pohon dan ekosistem yang ada di dalamnya. Penegakan hukum terhadap perambahan hutan ini adalah bentuk keseriusan Polda Riau dan Pemerintah Provinsi Riau serta instansi terkait dalam melindungi keberlangsungan lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem.

"Ini bukan kejahatan biasa, tapi kejahatan extraordinary, karena kerugiannya tidak bisa diukur secara materi saja, tetapi dampaknya bersifat lintas generasi dan mencederai warisan alam untuk anak cucu kita," jelas Irjen Herry Heryawan. Dengan pengungkapan kasus-kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perusakan hutan dan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.