Surabaya Siapkan Retribusi Parkir Tepi Jalan untuk Atasi Kemacetan
Pemerintah Kota Surabaya tengah mempersiapkan skema retribusi parkir khusus bagi pelaku usaha yang memanfaatkan bahu jalan sebagai lahan parkir bagi pelanggan mereka. Langkah ini diambil sebagai upaya mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di sejumlah titik strategis di Kota Pahlawan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyoroti kawasan Manyar Kertoarjo sebagai contoh nyata permasalahan ini. Keberadaan sejumlah tempat makan populer di sana menyebabkan parkir meluber hingga ke tepi jalan, sehingga mempersempit ruang gerak kendaraan dan memicu kepadatan lalu lintas.
"Kita lihat di Manyar Kertoarjo itu banyak tempat makan. Karena tempat makannya penuh, maka parkirnya di tepi jalan umum," ujar Eri Cahyadi.
Dengan penerapan retribusi ini, diharapkan pemilik usaha akan lebih bertanggung jawab dalam menyediakan fasilitas parkir yang memadai bagi pelanggan mereka. Eri Cahyadi menegaskan bahwa retribusi parkir ini berbeda dengan pajak parkir yang selama ini dibayarkan oleh pengusaha ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Retribusi ini akan dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya dan difokuskan untuk penataan parkir di tepi jalan.
"Ketika parkir di tepi jalan, maka ini bukan lagi sebagai pajak parkir, tapi sebagai parkir retribusi. Maka ketika retribusi parkir, kita akan gunakan biaya yang berbeda terkait dengan parkir ini," jelasnya.
Eri Cahyadi menambahkan bahwa selama ini ketersediaan lahan parkir masih kurang, sehingga membebani tepi jalan umum. Melalui retribusi ini, pemerintah kota berupaya menata kembali fungsi jalan agar tidak terganggu oleh aktivitas parkir yang tidak teratur.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya juga telah menertibkan parkir liar di sejumlah toko modern. Eri Cahyadi menginstruksikan agar setiap toko menugaskan petugas parkir resmi dengan rompi khusus, sehingga konsumen tidak perlu lagi membayar jasa parkir setelah berbelanja. Ia bahkan mengancam akan menutup toko yang masih memungut biaya parkir dari pengunjung.
"Ketika dia itu sudah menggunakan rompi, maka tidak ada lagi orang yang membayar di tempat usahanya. Kalau ternyata ada rompi khusus dan tetap membayar, tak tutup di perusahaannya," tegasnya.
Eri Cahyadi memberikan waktu lima hari kepada pemilik usaha untuk menyediakan petugas parkir dengan rompi khusus. Ia tak segan-segan menutup usaha yang tidak mematuhi instruksi tersebut.
"Saya minta tolong kabeh (semua) warga Surabaya, 5 dino onok seng dorong ngei (5 hari belum ada yang memberi) rompi khusus ketika ada tulisan bebas parkir, gratis, tak tutup perusahaane," pungkasnya.
Berikut adalah poin-poin utama yang perlu diperhatikan:
- Retribusi parkir akan dikenakan bagi pemilik usaha yang memanfaatkan tepi jalan sebagai lahan parkir.
- Retribusi ini berbeda dengan pajak parkir dan dikelola oleh Dishub Surabaya.
- Tujuannya adalah untuk menata parkir dan mengatasi kemacetan.
- Pemkot Surabaya juga menertibkan parkir liar di toko modern.
- Toko wajib menyediakan petugas parkir resmi dengan rompi khusus.
- Toko yang melanggar akan ditutup.