Trauma Mendalam: Seorang Wanita Muda di Ketapang Diduga Menjadi Korban Kekerasan dan Pelecehan oleh Mantan Kekasih

Kisah pilu menimpa IK (20), seorang wanita muda asal Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Ia diduga menjadi korban kekerasan fisik dan pelecehan seksual oleh mantan kekasihnya, MI (21), seorang mahasiswa di Pontianak.

Kasus ini mencuat setelah Rifki Pratama, kakak sepupu korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalbar. Menurut Rifki, peristiwa tragis ini terjadi di sebuah gang di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada dini hari tanggal 7 Juni 2025. Diduga, motif pelaku adalah karena tidak terima diputuskan oleh korban.

Rifki menjelaskan bahwa sebelum kejadian, adiknya dan pelaku sempat terlibat pertengkaran melalui pesan singkat. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban yang saat itu sedang sendirian. Rifki menuturkan bahwa pelaku masuk ke kamar korban dan langsung melakukan pemukulan.

"Menurut keterangan adik saya, awalnya dia berantem melalui pesan singkat. Dia (pelaku) tidak terima diputuskan oleh adik saya ini. Lalu pas malam hari dia datang menemui adik saya yang kebetulan lagi sendirian di rumahnya, melalui pintu belakang. Dia kemudian masuk ke kamar (tidak dikunci) dan langsung memukuli adik saya," jelas Rifki.

Tidak hanya itu, Rifki menambahkan bahwa pelaku juga merusak pakaian korban dan merekamnya dalam keadaan tanpa busana dengan tangan terikat. Tindakan pelaku ini memperparah kondisi trauma yang dialami korban.

"Dia juga mengoyakkan baju adik saya, hingga tanpa busana dan hanya menggunakan celana, lalu dipaksa dalam posisi duduk dan tangan diikat ke arah depan muka dengan menggunakan sarung," beber Rifki.

Selain kekerasan fisik, pelaku juga diduga melakukan pelecehan seksual dengan menelanjangi dan merekam korban. Bahkan, pelaku disebut pernah memotret korban saat sedang buang air besar. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma mendalam dan luka memar di wajahnya.

Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polda Kalbar dan membawa korban ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo Polda Kalbar untuk pemeriksaan visum. Ibu korban, Cahaya Fatimah, berharap agar pelaku segera ditangkap dan dihukum setimpal dengan perbuatannya.

"Saya tidak mau mediasi secara kekeluargaan, saya minta si pelaku ditangkap dan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku," tegas Cahaya.

Laporan polisi telah diterima oleh Polda Kalbar, dan kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana penganiayaan ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 dan atau 352 KUHP.

Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:

  • Korban: IK (20), wanita muda asal Kendawangan, Ketapang, Kalbar.
  • Pelaku: MI (21), mahasiswa di Pontianak, mantan kekasih korban.
  • Lokasi: Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
  • Tanggal: 7 Juni 2025.
  • Tindakan: Kekerasan fisik, pelecehan seksual, perusakan pakaian, perekaman tanpa izin.
  • Dampak: Trauma mendalam, luka memar.
  • Tindakan Hukum: Laporan ke Polda Kalbar, visum di rumah sakit.