KPK Gelar Lelang Properti Rampasan Korupsi, Harga Mulai dari Rp 296 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menggelar lelang terbuka untuk sejumlah properti yang merupakan hasil rampasan dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sebanyak 14 unit properti, terdiri dari rumah dan apartemen, berlokasi di berbagai wilayah strategis seperti Jakarta, Tangerang, Bandung, Bekasi, dan Bogor, akan ditawarkan kepada publik.

Lelang ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK untuk memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi. Properti yang dilelang merupakan barang bukti yang disita dari berbagai kasus korupsi yang telah ditangani oleh KPK. Beberapa di antaranya adalah aset yang sebelumnya telah dilelang namun belum berhasil terjual, atau aset yang pemenangnya gagal melunasi pembayaran.

Lelang akan dilaksanakan pada 11 Juni 2025 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di Jakarta III, Tangerang I, Bandung, Bekasi, dan Bogor. Masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri secara online melalui website resmi lelang pemerintah, https://lelang.go.id/.

Berikut adalah daftar properti yang akan dilelang beserta nilai limit dan uang jaminan yang ditetapkan:

  • KPKNL Jakarta:
    • Rumah di Komplek Kejaksaan Agung Blok J Nomor 9 Pasar Minggu Selatan, Jakarta Selatan: Luas tanah 120 m², nilai limit Rp 1,5 miliar, uang jaminan Rp 700 juta.
    • Rumah di Serena Hills Blok O Nomor 6 Lebak Bulus, Jakarta Selatan: Nilai limit Rp 8,06 miliar, uang jaminan Rp 1 miliar.
    • Rumah di Jalan Raya Komodor Halim Perdana Kusuma Nomor 24-25, Kebon Pala, Makassar, Jakarta Timur: Luas tanah 190 m², nilai limit Rp 3,08 miliar, uang jaminan Rp 400 juta.
    • Apartemen Nifarro, Tower Eboni B Nomor Unit 06 Lantai 12, Jakarta Selatan: Nilai limit Rp 435 juta, uang jaminan Rp 200 juta.
    • Apartemen Green Central City Tower Adenium Lantai 35 Nomor 11, Jakarta Pusat: Nilai limit Rp 739,94 juta, uang jaminan Rp 300 juta.
    • Apartemen Menara Jakarta at Kemayoran Tower E (Equinox) Lantai 15 Tipe G, Jakarta Pusat: Nilai limit Rp 990 juta, uang jaminan Rp 400 juta.
    • Apartemen Menara Jakarta at Kemayoran Tower E (Equinox) Lantai 15 Tipe H, Jakarta Pusat: Nilai limit Rp 1,80 miliar, uang jaminan Rp 800 juta.
    • Apartemen The Wave at Rasuna Epicentrum Nomor TW 22 27 5B, Jakarta Selatan: Nilai limit Rp 455 juta, uang jaminan Rp 150 juta.
  • KPKNL Tangerang I:
    • Rumah di Cluster Flaminggu Spring, Jalan Flaminggo Timur Nomor 7, Pagedangan, Kabupaten Tangerang: Luas tanah 144 m², nilai limit Rp 3,11 miliar, uang jaminan Rp 400 juta.
  • KPKNL Bandung:
    • Rumah di Jalan Gatot Subroto Nomor 489, Kebonkangkung, Kiaracondong, Bandung: Luas tanah 125 m², nilai limit Rp 1,19 miliar, uang jaminan Rp 300 juta.
  • KPKNL Bekasi:
    • Rumah di Komplek Graha Indah, Jalan Anggur II Blok A 25 Nomor 5A, Jakamulya, Bekasi: Nilai limit Rp 1,98 miliar, uang jaminan Rp 500 juta.
  • KPKNL Bogor:
    • Rumah di Vimala Hills Cluster Alpen di Jalan Alpen Permai Nomor 1, Bendungan, Ciawi, Bogor: Luas tanah 540 m², luas bangunan 219 m², nilai limit Rp 5,76 miliar, uang jaminan Rp 1 miliar.
    • Apartemen Bogor Icon Tower Bravia Unit B12-30, Bukit Cimanggu City, Bogor: Luas 26,45 m², nilai limit Rp 296,96 juta, uang jaminan Rp 100 juta.
    • Apartemen Bogor Icon Tower Bravia Unit B12-32, Bukit Cimanggu City, Bogor: Luas 26,45 m², nilai limit Rp 296,96 juta, uang jaminan Rp 100 juta.

Pemenang lelang akan diumumkan setelah batas akhir penawaran, dan diwajibkan untuk melunasi pembayaran dalam waktu 5 hari kerja setelah lelang. Biaya lelang ditetapkan sebesar 2 persen dari harga barang bergerak.

Lelang properti sitaan ini merupakan kontribusi signifikan KPK dalam upaya pemulihan aset negara. Pada periode Januari hingga Maret 2025, KPK telah berhasil mengembalikan sekitar Rp 53 miliar ke kas negara. Diharapkan, lelang ini dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki properti dengan harga yang kompetitif sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.