Oknum ASN Kampar Terlibat Perusakan Hutan Lindung Siabu, Polda Riau Tetapkan Empat Tersangka

Polda Riau berhasil mengungkap kasus perambahan hutan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kampar. Kasus ini terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar. Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan bahwa salah satu tersangka yang berinisial B (48) merupakan seorang ASN yang bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar. Selain berprofesi sebagai ASN, B juga dikenal sebagai tokoh adat di Desa Balung. Menurut penyelidikan, B bersama dengan tersangka lain yang berinisial M (40) diduga kuat mengelola lahan seluas kurang lebih 50 hektare di kawasan HPT dan Hutan Lindung Siabu. Kegiatan ilegal ini disinyalir mendapatkan izin dari tersangka Y, yang merupakan seorang tokoh adat atau Ninik Mamak di Desa Balung dan masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka B.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka B dan Y adalah dengan memperjualbelikan dan membabat hutan lindung untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Para pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen hibah dan surat adat, seolah-olah lahan tersebut adalah tanah ulayat. Padahal, berdasarkan fakta di lapangan, seluruh aktivitas tersebut dilakukan di kawasan hutan lindung yang dilindungi oleh undang-undang. Tersangka Y juga diduga menyewakan lahan hutan lindung yang diklaim sebagai tanah ulayat dengan sistem bagi hasil. Selain itu, Y juga menjual tanah di area hutan lindung kepada tersangka M Yusuf Tarigan.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa perambahan hutan di area HPT dan Hutan Lindung Siabu merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang mengancam kelestarian ekosistem. Ia menyebutkan bahwa aktivitas pembabatan hutan tersebut merupakan tindakan ekosida atau pembunuhan massal terhadap pohon-pohon yang ada di hutan lindung. Menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus perambahan hutan ini adalah wujud keseriusan Polda Riau dan Pemerintah Provinsi Riau dalam melindungi lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem.

Irjen Herry Heryawan menambahkan bahwa dampak dari perusakan hutan tidak hanya dapat diukur secara materi, tetapi juga bersifat lintas generasi dan merugikan warisan alam bagi anak cucu. Penindakan tegas terhadap pelaku perusakan hutan ini juga merupakan implementasi dari program Green Policing yang menjadi kebijakan Polda Riau. Program ini bukan hanya sekadar slogan, tetapi merupakan gerakan nyata yang melibatkan seluruh jajaran kepolisian untuk menjaga bumi dan lingkungan, serta memberikan keadilan tidak hanya kepada sesama manusia, tetapi juga kepada alam dan lingkungan.