Sorotan DPR: Pertambangan Nikel di Raja Ampat Berpotensi Ancam Kelestarian Lingkungan

Dewan Perwakilan Rakyat Minta Pemerintah Tegas Awasi Aktivitas Pertambangan di Raja Ampat

Komisi VII DPR RI, melalui ketuanya Saleh Partaonan Daulay, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait potensi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara keuntungan ekonomi perusahaan tambang dan kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat setempat.

"Jangan sampai keuntungan hanya dinikmati perusahaan, sementara lingkungan rusak dan masyarakat menjadi korban," tegas Saleh dalam pernyataan tertulisnya. Ia menambahkan bahwa alam dan lingkungan Raja Ampat harus dijaga demi masa depan generasi Papua.

Evaluasi Mendalam dan Penegakan Hukum

Saleh mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di Raja Ampat. Evaluasi ini harus fokus pada potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan. Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan menyebabkan kerusakan lingkungan harus ditindak tegas, termasuk pencabutan izin operasi.

"Pemerintah harus serius mengevaluasi perusahaan-perusahaan tambang di Raja Ampat. Terutama perusahaan yang diduga merusak lingkungan akibat aktivitas pertambangannya," kata Saleh.

Prioritaskan Kelestarian Lingkungan

Lebih lanjut, Saleh menekankan pentingnya pemerintah pusat dan daerah untuk mengedepankan aspek kelestarian lingkungan dalam setiap kebijakan terkait pertambangan di Raja Ampat. Raja Ampat dikenal sebagai destinasi wisata strategis yang sangat bergantung pada keindahan alamnya. Kerusakan lingkungan akibat pertambangan akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan perekonomian daerah.

"Jika pertambangan dibiarkan merusak alam dan lingkungan, maka Raja Ampat sebagai destinasi wisata strategis akan terganggu," ujarnya. Ia juga menyampaikan aspirasi masyarakat setempat yang menginginkan agar alam dan lingkungan mereka tetap terjaga.

Persetujuan Lingkungan Era Lalu

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa persetujuan lingkungan untuk tambang nikel di pulau-pulau kecil di Raja Ampat diterbitkan oleh bupati pada tahun 2006. Persetujuan ini diberikan kepada PT Anugerah Surya Pratama (ASP) untuk kegiatan pertambangan di Pulau Manuran dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di Pulau Kawe atau Pulau Kawei.

Ia mengatakan saat ini dokumen persetujuan lingkungan itu belum sampai ke kementeriannya. Dia sedang menantikan dokumen itu untuk ditinjau ulang.

Saat ini, Hanif telah memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk meninjau kembali persetujuan lingkungan yang telah dikeluarkan sebelumnya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan di Raja Ampat tidak merusak lingkungan dan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.