Realisasi Gaji Ke-13 ASN Daerah Tertinggal, Kemenkeu Ungkap Penyebabnya
Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat daerah menunjukkan progres yang lebih lambat dibandingkan dengan pemerintah pusat dan para pensiunan. Data terbaru menunjukkan bahwa realisasi pembayaran gaji ke-13 di pemerintah daerah baru mencapai 35,5 persen. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab terjadinya disparitas tersebut.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, keterlambatan ini bukan disebabkan oleh kendala anggaran atau masalah teknis dari pemerintah pusat. Melainkan, lebih disebabkan oleh perbedaan waktu penjadwalan pencairan di masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Karena anggaran untuk gaji ke-13 ASN daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka kesiapan dan kebijakan masing-masing daerah menjadi faktor penentu.
"Tidak ada kendala, hanya masalah waktu saja. Setiap daerah memiliki jadwal yang berbeda sesuai dengan kebijakan internal mereka," ujar Deni.
Hingga 5 Juni 2025, total gaji ke-13 yang telah disalurkan mencapai Rp 30,51 triliun, meliputi ASN pusat, ASN daerah, dan pensiunan. Dari jumlah tersebut, Rp 6,35 triliun telah diterima oleh 1.258.400 pegawai di 194 Pemda. Penyaluran dilakukan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut:
- Rp 4,46 triliun untuk 868.957 pegawai oleh 131 Pemda (hingga 5 Juni)
- Rp 1,57 triliun untuk 330.990 pegawai oleh 52 Pemda (6-20 Juni)
- Rp 323,1 miliar untuk 58.453 pegawai oleh 11 Pemda (21-30 Juni)
Sementara itu, untuk ASN pusat, gaji ke-13 sebesar Rp 12,76 triliun telah dibayarkan kepada 1,97 juta pegawai yang terdiri dari PPPK, anggota Polri, prajurit TNI, dan PPNPN. Sebanyak 9.180 satuan kerja (satker) atau 99,7 persen dari total satker telah menyelesaikan pembayaran.
Bagi pensiunan, realisasi pencairan gaji ke-13 mencapai 95,8 persen, dengan total Rp 11,40 triliun disalurkan kepada 3,50 juta pensiunan melalui PT Taspen dan PT Asabri. Rinciannya, PT Taspen menyalurkan Rp 10,20 triliun untuk 3.085.407 pensiunan (97,6 persen dari target), dan PT Asabri menyalurkan Rp 1,20 triliun untuk 420.939 pensiunan (84,4 persen dari target).
Pencairan gaji ke-13 ASN tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, bersamaan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah mengalokasikan total anggaran sebesar Rp 49,3 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 ASN. Tujuan pemberian gaji ke-13 adalah untuk membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka, sehingga pencairannya diprioritaskan pada awal tahun ajaran baru. Namun, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2025, jika pembayaran belum dapat dilakukan pada Juni, maka dapat dilakukan setelah bulan tersebut.