ASN di Jambi Hadapi Tuntutan Penjara Akibat Kasus Pencabulan Anak

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Rizky Apriyanto di Jambi terancam hukuman berat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

"Terdakwa Rizky Apriyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo, melalui pesan singkat pada hari Senin, 9 Juni 2025. Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Dalam pembelaan tersebut, terdakwa berhak menyampaikan argumen dan bukti-bukti yang meringankan dirinya di hadapan majelis hakim.

Kasus ini mencuat ke publik setelah viral di media sosial. Peristiwa pencabulan yang menimpa seorang anak berusia 13 tahun terjadi pada hari Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah yang berlokasi di Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi.

Menurut informasi yang dihimpun, pelaku menghampiri korban dengan menggunakan mobil. Pelaku berpura-pura menanyakan lokasi tempat bermain biliar kepada korban. Korban yang tidak menaruh curiga, dan diiming-imingi uang jajan oleh pelaku, bersedia menunjukkan arah tempat yang dimaksud.

Namun, mobil yang dikendarai pelaku tidak berhenti di tempat biliar. Pelaku justru membawa korban ke tempat yang sepi, menghentikan mobil, dan melakukan tindakan pencabulan. Pelaku mengancam korban agar menuruti kemauannya. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku menurunkan korban di depan sebuah pesantren.

Korban yang mengalami trauma kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada satpam komplek. Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat korban mengadu kepada satpam sambil mengatakan, "Cabul orang itu Om, mobil merah itu".

Setiba di rumah, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Merasa tidak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian mendatangi komplek perumahan untuk meminta rekaman CCTV sebagai bukti. Dengan berbekal rekaman CCTV tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi dengan nomor laporan LP/B/339/XI/2024/SPKT.