Oknum Polisi di Sumba Barat Daya Diduga Lecehkan Korban Pemerkosaan Saat Pemeriksaan
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum polisi terhadap seorang wanita di Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencoreng citra kepolisian. Aipda Paulus Salo, yang menjabat sebagai Kanit Provos Polsek Wewewa Selatan, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap MML (25), seorang wanita yang seharusnya menjadi korban yang dilindungi.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika keluarga MML menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait laporan pemerkosaan yang sebelumnya mereka ajukan. MML melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria bernama OBL alias Bora. Namun, ironisnya, saat MML menjalani pemeriksaan di Polsek Wewewa Selatan sebagai korban pemerkosaan, ia justru menjadi korban pelecehan oleh Aipda Paulus.
Menurut keterangan Naomi Daero Bora, tante korban, Aipda Paulus diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap MML saat proses pemeriksaan berlangsung. Keluarga korban baru mengetahui kejadian ini setelah menerima SP3 dari Polres Sumba Barat Daya terkait kasus pemerkosaan. Polisi berdalih bahwa hubungan antara MML dan Bora terjadi atas dasar suka sama suka. Keluarga korban merasa tidak terima dengan alasan tersebut, karena MML mengaku bahwa dirinya diancam dengan parang dan dipaksa melakukan hubungan seksual.
Keesokan harinya, Naomi mendampingi MML ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mengadukan penghentian kasus pemerkosaan tersebut. Di sanalah MML akhirnya mengungkapkan bahwa dirinya juga menjadi korban pelecehan oleh Aipda Paulus. MML mengaku bahwa alat vitalnya diraba oleh Aipda Paulus saat berada di Polsek Wewewa Selatan. Ia tidak berani melaporkan kejadian ini sebelumnya karena merasa takut diancam oleh oknum polisi tersebut.
Kasus pelecehan ini diduga terjadi pada Sabtu, 1 Maret 2025 malam, setelah keluarga MML melaporkan kasus pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan. Keesokan harinya, MML dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum. Pada malam harinya, Aipda Paulus datang ke rumah Naomi dan meminta MML untuk datang ke Polsek untuk dimintai keterangan tambahan. Naomi sempat ingin mendampingi MML, namun ditolak oleh Aipda Paulus dengan alasan bahwa pemeriksaan tidak akan berlangsung lama.
MML akhirnya pergi ke Polsek bersama Aipda Paulus. Setelah kembali dari Polsek, MML langsung masuk ke kamar dan tidur. Naomi tidak sempat menanyai apapun karena MML mengaku pusing. Naomi juga menjelaskan bahwa MML memiliki keterbelakangan mental yang membuatnya sulit untuk mengingat dan memahami sesuatu.
Setelah mendengar pengakuan MML, keluarga korban bersama Dinas PPA melaporkan kasus dugaan pelecehan ini ke Polres Sumba Barat Daya. Keluarga korban berharap agar pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya. Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang menangani kasus ini. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sumba Barat Daya atas perbuatan oknum polisi tersebut yang telah mencoreng citra Polri.
Berikut adalah poin-poin penting dari berita ini:
- Aipda Paulus Salo diduga melakukan pelecehan seksual terhadap MML saat proses pemeriksaan di Polsek Wewewa Selatan.
- Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima SP3 terkait laporan pemerkosaan yang sebelumnya mereka ajukan.
- Keluarga korban merasa tidak terima dengan alasan polisi yang menyebutkan bahwa hubungan antara MML dan pelaku pemerkosaan terjadi atas dasar suka sama suka.
- MML mengaku bahwa dirinya diancam dengan parang dan dipaksa melakukan hubungan seksual.
- Kapolres Sumba Barat Daya membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang menangani kasus ini.
Keluarga korban berharap agar pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya dan meminta keadilan atas apa yang menimpa MML.