Pengembang Perumahan Minta Standar Luas Minimal Rumah Subsidi Dipertahankan

Pengembang perumahan meminta pemerintah untuk mempertahankan standar luas minimal rumah subsidi yang ada saat ini, meskipun Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana untuk merevisi aturan tersebut. Usulan ini muncul dalam pertemuan antara pengembang dan Menteri PKP di Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini.

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, mengungkapkan bahwa pengembang mengusulkan agar luas minimal bangunan rumah subsidi tetap 21 meter persegi, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Untuk luas tanah, pengembang menyarankan agar tidak kurang dari 30 meter persegi, jika memang harus diperkecil dari aturan sebelumnya.

Joko Suranto menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengubah aturan luas minimal rumah subsidi. Aspek-aspek tersebut meliputi:

  • Keterjangkauan: Pemerintah perlu memastikan bahwa aturan baru tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Kelayakan Hunian: Luas rumah subsidi harus tetap layak huni dan mempertimbangkan kultur masyarakat Indonesia.
  • Dampak pada Ekosistem FLPP: Perubahan aturan tidak boleh mengganggu ekosistem Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Lebih lanjut, Joko Suranto menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada upaya penyerapan FLPP yang kuotanya telah ditingkatkan menjadi 350.000 unit rumah tahun ini. Ia juga mendorong pemerintah untuk memprioritaskan Program 3 Juta Rumah, terutama pembangunan 2 juta rumah di perdesaan dan pesisir, guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja di daerah tersebut.

Selain isu luas minimal rumah subsidi, pertemuan di Bandung juga membahas mengenai standar hunian yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Pengembang menganggap beberapa standar sudah tidak relevan dan perlu diperbarui. Beberapa standar yang dianggap sudah tidak relevan adalah mengenai keharusan adanya telepon umum di setiap rumah.

Para pengembang juga menyampaikan masukan terkait perubahan Undang-Undang tentang Perumahan yang diajukan oleh pemerintah. Mereka berharap pemerintah dapat menemukan solusi terkait ketersediaan lahan untuk perumahan, yang saat ini terbagi untuk berbagai kepentingan seperti ketahanan pangan, Program 3 Juta Rumah, Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ketidakpastian terkait peruntukan lahan ini dinilai menghambat investasi dan pembangunan perumahan.

Joko Suranto berharap pemerintah dapat mengakomodasi permasalahan lahan ini dan memberikan kepastian usaha bagi pengembang, sehingga program penyediaan rumah subsidi dapat berjalan lancar dan memenuhi kebutuhan masyarakat.