Lampu Hijau dari Pusat: Pemda Boleh Kembali Gelar Rapat di Hotel, Sinyal Positif bagi Sektor Pariwisata dan Ancaman PHK Mereda

Pemerintah pusat memberikan angin segar bagi pemerintah daerah (Pemda) dengan memperbolehkan kembali penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di hotel dan restoran. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi sektor perhotelan dan restoran yang sempat terpuruk akibat pandemi dan kebijakan efisiensi anggaran.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto menjadi dasar relaksasi kebijakan ini. Menurut Tito, meskipun efisiensi anggaran tetap penting, keberlangsungan hidup sektor perhotelan dan restoran beserta rantai pasokannya juga harus diperhatikan. Mendagri menekankan bahwa APBD memiliki peran krusial dalam memutar roda perekonomian daerah dengan mendorong aktivitas sektor swasta.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyambut baik kebijakan ini. Ketua Umum PHRI, Hariyadi BS Sukamdani, menyatakan optimisme bahwa izin rapat di hotel bagi Pemda dapat mempercepat pemulihan sektor perhotelan dan restoran. Lebih lanjut, Hariyadi berharap kebijakan ini dapat meminimalisir ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor tersebut.

Beberapa pemerintah daerah telah memberikan tanggapan positif terhadap kebijakan ini.

  • Kota Depok: Sekretaris Daerah Kota Depok, Nina Suzana, mengungkapkan bahwa Pemkot Depok sejak awal telah memperbolehkan OPD untuk mengadakan rapat di hotel yang berlokasi di dalam kota. Hal ini dilakukan untuk menjaga perputaran ekonomi lokal dan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hotel dan restoran. Dengan adanya arahan terbaru dari Mendagri, OPD Depok kini diperbolehkan menggelar rapat di hotel di luar kota, dengan tetap memperhatikan efisiensi anggaran.
  • Kota Tangerang Selatan: Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyatakan bahwa Pemkot akan mengalokasikan anggaran untuk rapat di hotel dalam perubahan APBD 2025. Namun, Benyamin memberikan syarat bahwa kegiatan rapat harus melibatkan minimal 100 peserta. Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan perputaran ekonomi sektor perhotelan dan restoran di Tangsel, serta mendorong kementerian dan BUMN untuk kembali menyelenggarakan kegiatan di hotel.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi industri perhotelan dan restoran, terutama setelah masa sulit akibat pandemi dan pembatasan kegiatan. Dengan adanya dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, diharapkan sektor ini dapat kembali bangkit dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.