Oknum Ninik Mamak dan ASN Diduga Terlibat Perusakan Hutan Lindung di Kampar, Riau
Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas perambahan hutan lindung. Penangkapan ini dilakukan di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang diadakan di lokasi kejadian. Turut hadir Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, jajaran Ditreskrimsus, Polres Kampar, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau, serta sejumlah aktivis lingkungan.
Lokasi perambahan berada di area perbukitan yang dapat diakses melalui jalan tanah terjal yang dibuat sendiri oleh para pelaku. Dari pantauan di lapangan, terlihat bahwa sebagian besar kawasan hutan telah diratakan dengan menggunakan alat berat. Lahan yang telah dibuka tersebut sebagian telah ditanami kelapa sawit, sementara sebagian lainnya masih dalam proses persiapan untuk penanaman bibit sawit.
Tiga dari empat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, diborgol, dan mengenakan masker. Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau.
Menurut keterangan Irjen Herry, penangkapan ini merupakan hasil dari dua laporan berbeda, namun lokasinya berdekatan. Area yang dirambah termasuk dalam kawasan hutan lindung Batang Ulak dan HPT Batang Lipai Siabu di Desa Balung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengidentifikasi keempat tersangka sebagai Yoserizal (43), Buspami (48), Muhammad Mahadir (40), dan M Yusuf Tarigan (50). Kombes Ade menjelaskan bahwa satu tersangka, M Yusuf Tarigan, tidak dapat hadir dalam konferensi pers karena sakit jantung.
Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa Yoserizal adalah seorang Ninik Mamak di Desa Balung dan juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Koto Kampar Hulu. Sementara itu, Buspami adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar. Muhammad Mahadir juga merupakan seorang Ninik Mamak di Desa Balung, dan M Yusuf Tarigan adalah penggarap lahan.
Luas lahan yang dirambah mencapai sekitar 50 hektar di lokasi pertama, yang telah ditanami kelapa sawit berusia sekitar 9 bulan. Di lokasi kedua, luas lahan yang baru dibuka adalah sekitar 10 hektar, yang sebagiannya baru ditanami bibit sawit.
Yoserizal dan Mahadir mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 6.000 hektar dan melakukan penjualan kawasan hutan lindung dengan sistem kerjasama. Buspami diduga mengajak MM untuk menggarap hutan menjadi kebun sawit di dalam kawasan hutan lindung dengan sistem bagi hasil, yang diketahui oleh Yoserizal.
M Yusuf Tarigan mengaku membeli lahan dari seseorang berinisial R, yang merupakan keponakan Yoserizal dan saat ini masih buron. Polisi berhasil menyita sejumlah dokumen, termasuk surat hibah, kuitansi jual beli, dan perjanjian kerjasama.
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka dengan dokumen hibah dan surat adat. Namun, faktanya seluruh aktivitas tersebut dilakukan di kawasan hutan lindung yang dilindungi oleh undang-undang.