Hanura Pasang Badan untuk Bambang Raya Terkait Kasus Karaoke Striptis

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memberikan pembelaan terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, yang terseret dalam kasus dugaan praktik striptis dan prostitusi di Mansion Executive Karaoke. Partai tersebut berpendapat bahwa Bambang Raya tidak seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas kegiatan ilegal yang terjadi di tempat hiburan tersebut.

Wakil Ketua Umum DPP Hanura Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi, Adil Saputra Akbar, menegaskan bahwa Bambang Raya hanya berstatus sebagai pemilik bangunan, bukan sebagai pengelola yang menjalankan operasional karaoke tersebut. Adil menjelaskan bahwa Bambang menyewakan bangunannya kepada pihak lain yang kemudian mengoperasikan tempat hiburan malam tersebut. Ia mempertanyakan dasar penetapan Bambang sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah, mengingat reputasi Bambang Raya yang selama ini dikenal baik di mata masyarakat.

"Harus dibedakan bahwa saudara Bambang sebagai pemilik bangunan dengan pengelola yang mengontrak bangunan milik saudara Bambang," ujar Adil, menekankan bahwa Bambang tidak terlibat dalam pengelolaan harian maupun kegiatan ilegal yang terjadi di lokasi.

Adil juga menambahkan, "Untuk diketahui bahwa Bapak Bambang memiliki reputasi yang dikenal oleh masyarakat baik secara politis maupun ketokohan, sehingga perlu kecermatan di dalam meng-expose kasus ini." Hanura berharap pihak kepolisian lebih berhati-hati dalam menangani kasus ini, mengingat implikasi yang mungkin timbul bagi reputasi Bambang Raya.

Polda Jawa Tengah sendiri telah menetapkan Bambang Raya sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam praktik prostitusi dan striptis di Mansion Executive Karaoke. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan bahwa Bambang sebagai pemilik usaha diduga turut menerima keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut. Polisi saat ini tengah mendalami dugaan aliran dana dari operasional karaoke kepada Bambang.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Bambang dilakukan setelah penyidik menemukan bukti bahwa pengunjung Mansion Executive Karaoke dapat memesan paket hiburan bernama "Mask Potato" seharga Rp5,8 juta, yang mencakup pemandu karaoke dan penari telanjang. "Tersangka BR menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut," tegas Artanto.

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Bambang Raya membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengklaim hanya sebagai pemilik gedung dan pemegang izin usaha karaoke, sementara operasional harian dijalankan oleh pihak ketiga berinisial C dan H. Bambang juga menyatakan tidak menerima keuntungan dari aktivitas hiburan wanita (LC), melainkan hanya dari penyewaan ruangan, makanan, dan minuman.

Namun, Bambang mengakui sempat meminjamkan dana hampir Rp1 miliar untuk operasional usaha kepada pengelola. Sebagai jaminan, EDC (Electronic Data Capture) atas nama dirinya digunakan dalam transaksi pembayaran. Hal inilah yang menurut penyidik menjadi bukti adanya aliran dana ke rekening Bambang. Bambang juga mengklaim telah menindaklanjuti informasi mengenai praktik striptis dengan menempelkan stiker imbauan di area karaoke dan memanggil pengelola untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Penetapan Bambang Raya sebagai tersangka menambah daftar panjang kasus yang melibatkan tokoh publik dalam praktik prostitusi dan striptis di tempat hiburan malam.