Hanura Berikan Pendampingan Hukum kepada Ketua DPD Jawa Tengah Terkait Kasus Karaoke
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, yang saat ini tengah menghadapi proses hukum. Langkah ini diambil menyusul penetapan Bambang Raya sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik striptis dan prostitusi di sebuah tempat karaoke bernama Mansion Executive Karaoke.
Wakil Ketua Umum DPP Hanura Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi, Adil Saputra Akbar, menegaskan bahwa partainya akan bertindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dalam memberikan bantuan kepada Bambang Raya. Adil juga menyoroti bahwa Bambang Raya seharusnya tidak serta merta dimintai pertanggungjawaban atas kegiatan ilegal yang terjadi di tempat karaoke tersebut, mengingat posisinya sebagai pemilik bangunan, bukan sebagai pengelola harian.
"Kami akan membantu sesuai koridor hukum dan akan terus mengawal proses hukum yang sedang dialami oleh Saudara Bambang Raya tersebut," ujar Adil.
Adil mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap Bambang Raya, mengingat reputasi yang bersangkutan di masyarakat dianggap baik. Ia menekankan perlunya membedakan antara pemilik bangunan dan pengelola yang bertanggung jawab atas operasional harian tempat hiburan tersebut. Menurutnya, Bambang Raya hanya menyewakan bangunan kepada pihak lain dan tidak terlibat dalam pengelolaan kegiatan harian di lokasi.
"Yang perlu dipertanyakan adalah bahwa Saudara Bambang mengatakan kepada kami bahwa beliau adalah seorang pemilik bangunan yang bukan merupakan pengelola, apakah beliau harus ikut tanggung jawab atas tindakan pengelola?" tanyanya.
Sementara itu, pihak kepolisian memiliki pandangan berbeda. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan bahwa Bambang Raya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal yang terjadi di Mansion Executive Karaoke. Polisi juga sedang mendalami dugaan adanya aliran dana dari operasional karaoke kepada Bambang Raya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap Bambang Raya telah dilakukan sejak awal Juni. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa pengunjung karaoke dapat memesan paket hiburan yang mencakup penari telanjang, dan Bambang Raya diduga menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut.
Namun, Bambang Raya membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim hanya sebagai pemilik gedung dan pemegang izin usaha karaoke, sementara operasional harian dijalankan oleh pihak ketiga. Bambang Raya juga menyatakan tidak menerima keuntungan dari aktivitas hiburan wanita, melainkan hanya dari penyewaan ruangan, makanan, dan minuman. Meski begitu, ia mengakui pernah meminjamkan dana untuk operasional usaha kepada pengelola dan EDC atas nama dirinya digunakan dalam transaksi pembayaran.
Bambang Raya juga mengklaim telah menindaklanjuti informasi mengenai praktik striptis dengan menempelkan stiker imbauan di area karaoke dan memanggil pengelola untuk menghentikan aktivitas tersebut. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan.