Pria Penganiaya Seksual di Lebak Bulus Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan
Aparat kepolisian telah meningkatkan status KN (20), pelaku pelecehan seksual yang sempat viral di media sosial, menjadi tersangka. Pria tersebut diduga melakukan aksi begal payudara di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Sudah tersangka," tegas Kompol Murodih, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, pada hari Senin (9/6/2025). Ia menambahkan, KN kini telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian atas perbuatannya.
KN akan menghadapi tuntutan berlapis atas tindakan yang dilakukannya. "Kami tahan dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," jelas Kompol Murodih.
Penangkapan KN dilakukan pada hari Sabtu (7/6) sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari viralnya video yang merekam aksi pelaku di media sosial.
Dalam video yang beredar luas, terlihat seorang wanita menjadi korban pelecehan seksual saat berjalan di Jalan Lebak Bulus IV, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (21/5) sekitar pukul 22.24 WIB.
Berdasarkan rekaman video, korban tampak sedang menggunakan telepon genggam sambil berjalan. Tiba-tiba, seorang pria yang mengendarai sepeda motor menghampirinya. Pria tersebut mengenakan helm biru, jaket hitam, tas hitam, dan celana panjang.
Pria tersebut mendekati korban dan terlihat seperti menanyakan arah jalan. Korban pun memberikan penjelasan sambil mengangkat tangannya. Saat itulah, pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang tampak lemas dan bersandar ke pagar. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video rekaman kejadian tersebut viral di media sosial.