Sindikat Pembobol Tower Telekomunikasi di Jambi Dibekuk, Otak Pelaku Mantan Teknisi

Aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian komponen tower telekomunikasi yang meresahkan. Dua orang tersangka, Ardi Alfatni dan Reza, berhasil diamankan pada hari Kamis, 8 Juni 2025, setelah serangkaian penyelidikan intensif. Penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap laporan dari pihak pengelola tower yang menjadi korban aksi pencurian tersebut.

Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku tergolong nekat dan terencana. Mereka membobol tower dan berhasil menggondol sejumlah komponen penting, di antaranya satu unit router atau Metro Ethernet, serta dua unit komponen SFP yang terpasang pada rak rectifier. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa sindikat ini telah beraksi di beberapa lokasi berbeda, meliputi wilayah Simpang Bajubang Laut dan Ness di Batin Dalam, Kabupaten Batang Hari; Aurduri dan Mendalo di Kabupaten Muaro Jambi; serta Simpang Aro dan Jalan Lingkar Barat di Kota Jambi.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran Ardi Alfatni, yang ternyata merupakan mantan teknisi tower. Pengalaman dan pengetahuannya tentang seluk-beluk tower telekomunikasi dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya. Ardi berperan sebagai eksekutor utama di lapangan, sementara Reza bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi untuk menghindari deteksi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat memberatkan kedua tersangka. Barang bukti tersebut meliputi komponen elektronik hasil curian, sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk membobol fasilitas tower. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam aksi pencurian di lokasi lain. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya cukup serius.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Dedi, menjelaskan bahwa kedua tersangka saat ini telah ditahan dan proses pemberkasan sedang dikebut untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya yang mengganggu infrastruktur vital seperti tower telekomunikasi.