Polda Riau Usut Tuntas Perambahan Hutan Lindung Si Abu, Kapolda Sebut Tindakan Ekosida

Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perambahan hutan yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu, yang terletak di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan oknum yang mengaku sebagai ketua adat.

Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan, secara langsung meninjau lokasi perambahan hutan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tindakan perusakan hutan ini dapat dikategorikan sebagai ekosida, yaitu perusakan lingkungan yang luas dan sistematis.

"Hutan lindung Batang Ula ini dibabat habis. Ini adalah pembunuhan massal terhadap pohon-pohon. Tindakan ini adalah ekosida," tegas Irjen Herry Heryawan saat berada di lokasi kejadian pada Senin (7/6/2025).

Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus perambahan hutan ini merupakan wujud komitmen Polda Riau, Pemerintah Provinsi Riau, dan instansi terkait dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem yang lebih parah.

"Ini bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Kerugian akibat perambahan hutan ini tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga berdampak lintas generasi dan merusak warisan alam bagi anak cucu kita," jelasnya.

Ekosida sendiri merupakan tindakan perusakan lingkungan yang memiliki dampak yang luas, sistematis, dan masif. Akibat dari ekosida adalah kerusakan ekosistem dan terganggunya kehidupan makhluk hidup, termasuk manusia.

Penindakan tegas terhadap pelaku perusakan hutan ini juga merupakan implementasi dari program Green Policing yang menjadi kebijakan Polda Riau.

"Green Policing bukan hanya sekadar slogan, tetapi merupakan gerakan nyata yang melibatkan seluruh jajaran kepolisian. Kami memperkuat komitmen bersama untuk menjaga bumi dan lingkungan, serta memberikan keadilan tidak hanya kepada sesama manusia, tetapi juga kepada alam dan lingkungan," imbuhnya.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Kasus perambahan hutan di HPT dan Hutan Lindung Si Abu ini terungkap berkat informasi dari masyarakat pada akhir Mei 2025. Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil menangkap empat orang tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Dua di antara tersangka, yaitu Buspami dan Yoserizal, merupakan tokoh adat yang diduga memperjualbelikan hutan lindung dengan mengklaimnya sebagai tanah ulayat.

"Para tersangka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan menggunakan dokumen hibah dan surat adat. Namun, faktanya, seluruh aktivitas perambahan hutan dilakukan di kawasan hutan lindung yang dilindungi oleh undang-undang," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan.

Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku lapangan, tetapi juga berupaya untuk memutus rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh.

"Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera," tegasnya.

Dalam operasi penindakan di lokasi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.

Ancaman Hukuman

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar," pungkas Ade Kuncoro.