Penyidikan Kasus Investasi Bodong Net89 Berlanjut: Dua Tersangka dan Aset Mewah Diserahkan ke Kejari Jakbar

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Net89 Berlanjut: Dua Tersangka dan Aset Mewah Diserahkan ke Kejari Jakbar

Hari Selasa (11/3/2025), penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menyerahkan dua tersangka dan sejumlah aset mewah kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar). Penyerahan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus investasi bodong robot trading Net89. Kedua tersangka yang diserahkan adalah Erwin Safiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra, anak dari Andreas Andrianto yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kompol Karta, Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri, menegaskan hal ini sebagai tahap kedua pelimpahan tersangka dalam kasus tersebut.

Aset yang disita dan diserahkan sebagai barang bukti cukup signifikan nilainya. Total aset yang disita senilai hampir Rp 29 miliar, termasuk beberapa unit mobil mewah. Mobil-mobil mewah tersebut, meliputi beberapa unit BMW (termasuk 2 unit BMW seri 320), Mazda CX-5, dan Porsche 911, semuanya tercatat atas nama Mitchell Alexandra. Selain mobil mewah, aset lain yang disita meliputi pertokoan dan apartemen. Sementara aset milik Erwin Safiul Ibrahim meliputi beberapa properti, diantaranya kantor operasional Net89 di Bandung dan Pekanbaru, Riau, serta sebuah rumah di Bandung. Kantor Net89 di Bandung dan Pekanbaru juga termasuk dalam aset yang disita. Menariknya, apartemen milik Michelle Alexandra dibeli menggunakan dana dari PT SMI, sebuah fakta yang tentu akan ditelusuri lebih lanjut dalam proses peradilan.

Bareskrim Polri menyatakan bahwa proses penelusuran aset dan penyelidikan masih terus berlanjut. Kemungkinan ditemukannya aset dan tersangka lain masih terbuka lebar, khususnya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kompol Karta menekankan potensi bertambahnya aset dan tersangka yang terlibat dalam upaya penyembunyian aset dari para tersangka utama. Penyelidikan ini difokuskan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam skema investasi bodong Net89, termasuk mereka yang mungkin terlibat dalam upaya untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan.

Sebelumnya, pada Kamis (20/2), Bareskrim Polri telah melimpahkan dua tersangka lain, Alwin Aliwarga dan Deddy Iwan, beserta barang bukti berupa mobil mewah (Tesla dan Lexus), tanah, dan logam mulia. Proses pelimpahan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus investasi bodong Net89 dan mengembalikan kerugian para korban. Proses hukum akan terus bergulir di Kejari Jakbar, dengan harapan agar semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada para korban.

Daftar Aset yang Disita:

  • Uang tunai senilai hampir Rp 29 miliar
  • 5 unit mobil mewah (BMW, Mazda CX-5, Porsche 911)
  • Pertokoan
  • Apartemen
  • Rumah di Bandung (milik Erwin)
  • Kantor Net89 di Bandung
  • Kantor Net89 di Pekanbaru, Riau

Proses hukum kasus investasi bodong Net89 terus bergulir. Langkah Bareskrim dalam melimpahkan tersangka dan aset ke Kejari Jakbar merupakan langkah krusial dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban.