Polemik Rumah Subsidi 18 Meter: Pemerintah Berdalih Sesuai Standar, Pengembang Mengkritisi Kelayakan Huni

Kontroversi Ukuran Minimalis Rumah Subsidi Mencuat

Rencana pemerintah untuk memangkas luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi terus menuai perdebatan. Sementara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP) berpendapat bahwa ukuran tersebut masih memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan layak huni untuk keluarga kecil, kalangan pengembang justru menyuarakan kekhawatiran terkait kelayakan dan kenyamanan hunian.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengenai standar ruang minimum yang dibutuhkan per individu. Merujuk pada SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Perumahan di Perkotaan, standar minimal ruang per jiwa adalah 6,4 hingga 9,6 meter persegi, dengan mempertimbangkan kebutuhan udara segar sebesar 16-24 meter kubik per jiwa.

"Jika kita menerapkan angka 18 meter persegi, karena peruntukannya adalah untuk lajang atau keluarga kecil, maka masih masuk dalam standar," ujar Sri. Ia menambahkan, rumah tipe 18 masih memungkinkan untuk dihuni oleh keluarga dengan satu anak, dengan perhitungan ruang 6,4 meter persegi untuk dewasa dan 4,8 meter persegi untuk anak. Meskipun demikian, ia tetap menyarankan agar rumah subsidi tipe 18 lebih ideal untuk dihuni oleh individu lajang atau pasangan tanpa anak.

Sri juga menegaskan bahwa perubahan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi tidak memerlukan revisi terhadap SNI 03-1733-2004, karena masih berada dalam batas teknis yang diperbolehkan. Terkait harga, ia memastikan bahwa harga rumah subsidi tetap mengikuti aturan yang berlaku, yaitu harga jual maksimal yang dapat bervariasi tergantung lokasi. Rumah dengan tipe 18 yang berlokasi di dekat perkotaan mungkin memiliki harga yang sama dengan tipe yang lebih besar, sementara rumah yang berlokasi agak jauh dari perkotaan mungkin ditawarkan dengan harga yang lebih murah.

Tanggapan Pengembang

Di sisi lain, kalangan pengembang mengkritisi rencana pemerintah tersebut. Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, menilai bahwa penurunan batas minimal luas bangunan ini didorong oleh keterbatasan lahan di perkotaan dan keinginan pemerintah untuk menyediakan rumah terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun, ia menekankan bahwa ukuran 18 meter persegi terlalu kecil dan perlu dikaji lebih matang, dengan mempertimbangkan standar kelayakan menurut SNI dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Senada dengan Joko, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas), Muhammad Syawali Pratna, menggambarkan rumah ukuran 18 meter persegi sebagai "gudang" atau apartemen studio tanpa kamar. Ia menyoroti bahwa kamar mandi pun harus memiliki sekat, yang akan semakin membatasi ruang. Syawali menjelaskan bahwa rumah tipe ini biasanya terdiri dari ruangan tanpa sekat, kamar mandi mungil, area dapur semi-outdoor yang berbagi ruang dengan area jemuran, serta halaman depan untuk taman dan parkir kendaraan.

Kontroversi mengenai ukuran minimalis rumah subsidi ini mencerminkan adanya perbedaan pandangan antara pemerintah dan pengembang mengenai standar kelayakan dan kenyamanan hunian. Pemerintah berupaya menyediakan rumah terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah di tengah keterbatasan lahan, sementara pengembang menekankan pentingnya memenuhi standar kelayakan dan kenyamanan agar hunian layak huni dan tidak hanya sekadar tempat berteduh.