APNI Soroti Kinerja Lingkungan Tiga Perusahaan Nikel di Raja Ampat
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyoroti kinerja lingkungan dari sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat. Dari empat perusahaan yang menjadi perhatian, tiga di antaranya dilaporkan belum memiliki peringkat Proper atau penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Djoko Widajatno, Dewan Penasihat Pertambangan APNI, menjelaskan bahwa keempat perusahaan tersebut adalah PT GAG, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). PT GAG, salah satu perusahaan, telah bergabung dalam program Proper dan meraih peringkat Biru dan Hijau. Namun, aktivitas operasionalnya saat ini sedang ditangguhkan sementara akibat temuan verifikasi lapangan. Sementara itu, tiga perusahaan lainnya, yaitu PT KSM, PT ASP, dan PT MRP, menurut catatan resmi KLHK, belum tercatat mengikuti program Proper.
APNI mengacu pada data resmi dari KLHK yang menunjukkan bahwa hingga saat ini, belum ada catatan yang mengindikasikan bahwa PT ASP, PT KSM, atau PT MRP telah berpartisipasi dalam program Proper. Keterangan ini menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap standar lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, kegiatan penambangan nikel di Raja Ampat sempat mendapatkan kritik dari Greenpeace Indonesia, yang menilai bahwa kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi, mengelola, dan memanfaatkan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil secara berkelanjutan, adil, dan bertanggung jawab.
Menanggapi kritik tersebut, Djoko Widajatno menekankan bahwa perusahaan diperbolehkan melakukan kegiatan eksploitasi sumber daya alam asalkan memenuhi peraturan yang berlaku dan menjalankan praktik pertambangan yang baik, termasuk memenuhi prinsip-prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance).
Menurut Djoko, hal ini sejalan dengan Undang-Undang Minerba Nomor 3 tahun 2020, yang mengamanatkan pelaksanaan 8 dari 17 tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGs). Kriteria SDGs yang harus dipenuhi perusahaan ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 25 dan 26 tahun 2018, serta KEPMEN ESDM NO. 1824 K/30/MEM/2018. Djoko menambahkan, laporan operasi penambangan yang dibuat oleh perusahaan, atau self-assessment, harus ditindaklanjuti dengan pengawasan langsung menggunakan teknologi real-time. Pengawasan ini idealnya dimonitor langsung oleh Kementerian ESDM. Oleh karena itu, Djoko menyarankan perlunya pembangunan sistem digital yang memadai untuk mendukung pengawasan yang efektif.