Terminal Arjosari Terapkan Aturan Baru: Bus dan Ojek Online Wajib Masuk Terminal, Sanksi Tilang Menanti Pelanggar

Kota Malang, Jawa Timur, kini menerapkan aturan baru di Terminal Tipe A Arjosari. Kebijakan ini mewajibkan seluruh bus, baik Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam area terminal.

Tak hanya bus, ojek online (ojol) dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, dan Maxim, juga diwajibkan untuk beroperasi di dalam terminal. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menertibkan lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jasa transportasi.

Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowarti, menegaskan bahwa aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penertiban ini bertujuan untuk mengatasi kesemrawutan yang sering terjadi akibat bus yang ngetem liar di luar terminal. Kondisi ini kerap memicu kemacetan, terutama di Jalan Raden Intan hingga pintu keluar Tol Karanglo.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi. Nantinya, tidak ada lagi toleransi bagi bus yang menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal. Semua harus dilakukan di dalam," tegas Mega.

Selama ini, hampir 80 persen penumpang bus AKDP memilih untuk melakukan aktivitas di luar terminal. Hal ini tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga menghambat pendataan penumpang yang seharusnya dilaporkan secara resmi. Beberapa titik yang sering digunakan sebagai tempat ngetem antara lain, dekat exit Tol Karanglo, Taman Kendedes, Taspen, Indomaret Fresh, dan depan pintu keluar.

Pihak terminal telah melakukan survei untuk mengetahui alasan masyarakat enggan masuk ke dalam terminal. Hasilnya, banyak yang merasa tidak praktis dan khawatir dengan biaya parkir. Padahal, terminal telah berbenah dengan menyediakan berbagai fasilitas, seperti ruang tunggu ber-AC, charging box, dan rencana penambahan mesin ATM.

Untuk memastikan penertiban ini berjalan efektif, Terminal Arjosari telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk:

  • Dishub Kota Malang
  • Satpol PP
  • Polresta Malang Kota
  • Polsek Blimbing
  • Dishub Provinsi Jawa Timur

Proses penertiban akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama adalah sosialisasi yang berlangsung dari tanggal 8 hingga 21 Juni 2025. Selama periode ini, petugas akan memasang stiker pemberitahuan di bus dan menyosialisasikan aturan baru. Selanjutnya, penindakan akan dimulai pada 22 Juli 2025 dan berlangsung selama tiga bulan.

Sanksi yang diberikan tidak main-main. Pihak kepolisian akan menilang bus dan pengemudi ojol yang melanggar. Selain itu, Dishub Provinsi Jatim juga akan melayangkan surat peringatan kepada Perusahaan Otobus (PO) yang tidak patuh. Jika peringatan diabaikan, izin trayek dapat dicabut.

"Kami tidak akan ragu untuk menindak. Jika PO bus tidak mengindahkan, izinnya bisa dicabut," ujar Mega.

Bagi ojek online, kebijakan ini juga membawa perubahan. Jika sebelumnya dilarang masuk, kini semua provider ojol difasilitasi untuk beroperasi di dalam terminal. Akan ada titik khusus untuk penjemputan dan penurunan penumpang.

"Berdasarkan survei kami, 52 persen penumpang bus diantar atau dijemput menggunakan ojol. Karena itu, kami memfasilitasi mereka di dalam. Kami juga meminta provider ojol untuk turut mengawasi dan menegur pengemudinya yang melanggar," kata Mega.

Ia juga meluruskan informasi mengenai zona merah. Ojol hanya dilarang di depan pintu masuk terminal dan area seberangnya, bukan di sepanjang Jalan Raden Intan.

Untuk menghindari gesekan dengan angkutan kota (angkot), Dishub Kota Malang telah diminta untuk mengalihkan trayek angkot agar tidak lagi melintasi Jalan Raden Intan, melainkan melalui Jalan Raden Panji Suroso.

"Kebijakan penertiban bus dan ojol ini akan dievaluasi setiap bulan, untuk mengetahui kekurangannya dan apa yang perlu dibenahi," pungkas Mega.