DPR RI Agendakan Pemanggilan Menteri LHK dan ESDM Terkait Polemik Tambang Nikel Raja Ampat

Polemik aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat terus bergulir, memicu reaksi dari berbagai pihak. Komisi XII DPR RI berencana memanggil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberikan penjelasan terkait isu ini.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Doni Maryadi Oekon, menyampaikan bahwa pemanggilan kedua menteri ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan memastikan bahwa aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat dan wilayah lain di Indonesia dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Doni, yang mewakili Daerah Pemilihan Jabar XI, menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.

"Kami akan meminta penjelasan dan klarifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM soal tambang di Raja Ampat," jelas Doni.

Kawasan Raja Ampat, yang meliputi pulau-pulau utama seperti Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool, telah diakui sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark sejak Mei 2023. Status ini menyoroti keunikan geologis dan keanekaragaman hayati yang luar biasa di wilayah tersebut. Kekhawatiran muncul bahwa aktivitas pertambangan nikel dapat merusak ekosistem yang rapuh dan mengancam kelestarian lingkungan.

Doni menyoroti meningkatnya kekhawatiran publik, yang tercermin dalam berbagai kampanye di media sosial yang menyerukan perlindungan Raja Ampat. Penolakan juga datang dari masyarakat adat dan pelaku pariwisata setempat, yang khawatir aktivitas pertambangan akan merusak ekosistem darat dan laut yang menjadi daya tarik utama wisata.

Legislator tersebut juga menyinggung Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang seharusnya menjamin perlindungan masyarakat adat dan lingkungan hidup dalam konteks pertambangan nikel. UU Minerba mengamanatkan bahwa sumber daya alam dikelola negara untuk kemakmuran rakyat, dengan prinsip berkelanjutan, efisiensi, transparansi, dan berwawasan lingkungan.

DPR RI berencana melakukan kajian mendalam terhadap informasi dan laporan dari berbagai sumber. Kajian ini akan menjadi dasar untuk melakukan audit menyeluruh dan terbuka terhadap seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat. Audit ini akan mencakup verifikasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dampak sosial, serta status hukum kawasan yang ditambang.

Sebagai langkah antisipatif, Doni mendorong moratorium terhadap semua aktivitas tambang baru di Raja Ampat sampai ada penilaian strategis dan ekologis yang komprehensif. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan terkait pertambangan di Raja Ampat diambil dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.

Rekomendasi Moratorium Pertambangan dan Audit Menyeluruh

Komisi XII DPR RI mendesak moratorium segera terhadap aktivitas pertambangan nikel baru di Raja Ampat sampai kajian yang komprehensif selesai. Ini bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut sambil menunggu evaluasi yang lebih rinci. Audit menyeluruh terhadap IUP nikel yang ada di Raja Ampat juga akan dilakukan, memeriksa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan sosial.

Penegakan Hukum dan Transparansi

Komisi ini menekankan perlunya penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran lingkungan oleh perusahaan pertambangan dan mendesak transparansi penuh dalam proses perizinan dan pengawasan. Informasi publik harus ditingkatkan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan memantau aktivitas pertambangan.