Menyembelih Hewan Kurban untuk Almarhum: Tinjauan Hukum dan Pemanfaatan Dagingnya
Ibadah kurban, sebuah praktik yang mendalam dalam tradisi Islam, melibatkan penyembelihan hewan ternak seperti kambing, sapi, domba, atau unta. Daging hewan kurban kemudian didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan, terutama kaum fakir miskin. Lebih dari sekadar ritual keagamaan, kurban melambangkan pengabdian kepada Allah SWT dan solidaritas sosial.
Dalam praktiknya, ibadah kurban sering kali diperluas untuk mencakup mereka yang telah berpulang. Kurban atas nama almarhum dapat dilakukan berdasarkan wasiat yang ditinggalkan atau sebagai bentuk penghormatan dan hadiah amal dari keluarga yang masih hidup. Namun, muncul pertanyaan penting: Bagaimana hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal, dan bolehkah keluarga yang ditinggalkan menikmati daging kurban tersebut?
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Kurban untuk Orang Meninggal
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia. Perbedaan ini terutama berkisar pada apakah pahala kurban dapat sampai kepada almarhum, terutama jika tidak ada wasiat khusus yang ditinggalkan.
- Mazhab Syafi'i: Secara umum, mazhab ini tidak memperbolehkan kurban atas nama orang yang meninggal kecuali jika almarhum telah mewasiatkan secara khusus untuk itu. Tanpa wasiat, pahala kurban dianggap tidak sampai kepada almarhum.
- Mazhab Hanafi dan Hanbali: Kedua mazhab ini memperbolehkan kurban atas nama orang yang telah meninggal, bahkan tanpa adanya wasiat. Mereka berpendapat bahwa pahala kurban, seperti halnya pahala sedekah dan ibadah haji, dapat dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal.
- Mazhab Maliki: Mazhab ini mengambil posisi tengah, membolehkan kurban untuk orang yang meninggal tetapi menganggapnya kurang utama jika tidak ada wasiat. Artinya, kurban semacam ini tidak dilarang, tetapi bukan merupakan amalan yang paling dianjurkan.
Konsumsi Daging Kurban oleh Keluarga: Apa Kata Ulama?
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah mengenai boleh tidaknya keluarga memakan daging kurban yang diniatkan untuk anggota keluarga yang telah meninggal.
Menurut beberapa pandangan, jika kurban dilakukan atas dasar wasiat almarhum, maka seluruh daging kurban harus disalurkan kepada fakir miskin. Keluarga almarhum maupun orang yang menyembelih tidak diperbolehkan mengambil atau memakannya sedikit pun.
Namun, jika kurban dilakukan bukan atas dasar wasiat, maka terdapat perbedaan pendapat. Sebagian ulama memperbolehkan keluarga untuk ikut menikmati daging kurban tersebut, sementara sebagian lainnya tetap menganjurkan untuk menyedekahkan seluruhnya.
Dengan demikian, hukum berkurban untuk orang yang meninggal dan pemanfaatan dagingnya melibatkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pemahaman yang mendalam tentang perbedaan ini memungkinkan umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban dengan lebih bijaksana dan sesuai dengan keyakinan masing-masing.