Sengketa Lahan di Kubu Raya: Diduga Diserobot untuk Bangunan Ibadah dan Perumahan, Pemilik Melapor ke Kejati Kalbar
Kasus dugaan penyerobotan lahan seluas dua hektare mencuat di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Anwar Ryanto Limmel, warga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut, telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).
Menurut laporan yang diajukan, lahan yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) itu kini sebagian telah berubah fungsi menjadi jalan perumahan, bangunan tempat tinggal, fasilitas olahraga, hingga rumah ibadah. Kuasa hukum Anwar, Raka Dwi Permana, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menjual atau memberikan izin kepada siapapun untuk membangun di atas lahan tersebut.
Raka menjelaskan bahwa Anwar membeli lahan itu pada tahun 2018 dari Seng Siauw Nam, dengan transaksi yang sah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat pembelian, kondisi lahan masih berupa semak belukar. Permasalahan baru muncul pada awal tahun 2024, ketika Anwar mengajukan pengukuran ulang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya. Dari hasil pengukuran tersebut, ditemukan adanya indikasi pelanggaran, berupa bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan miliknya.
Berikut adalah rincian dugaan pelanggaran yang ditemukan:
- Jalan Perumahan: Diduga dibangun oleh pengembang tanpa izin.
- Rumah Pribadi: Berdiri di bagian depan lahan.
- Rumah Ibadah, Asrama, dan Lapangan Olahraga: Berada di bagian belakang lahan.
Tim hukum Anwar juga mendapatkan informasi bahwa pengurus rumah ibadah mengklaim telah menerima tanah tersebut sebagai wakaf dari seseorang berinisial NI. Namun, klaim ini tidak pernah dikonfirmasikan kepada Anwar sebagai pemilik sah lahan.
Selain itu, pihak yang menguasai lahan juga diduga telah mengajukan permohonan hak baru atas tanah tersebut. Menanggapi hal ini, tim hukum Anwar telah mengajukan keberatan kepada BPN Kubu Raya dan mengirimkan surat kepada Dinas PUPRPRKP terkait aktivitas pembangunan yang berlangsung di lahan tersebut.
"Kami sangat keberatan karena bangunan rumah ibadah, lapangan, dan rumah pribadi itu jelas-jelas berdiri di atas tanah milik klien kami," tegas Raka.
Laporan resmi terkait kasus ini telah disampaikan ke Kejati Kalbar pada tanggal 3 Juni 2025. Tim hukum Anwar berharap Kejati dapat segera memproses dugaan penyerobotan ini dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, termasuk mereka yang diduga berlindung di balik nama agama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setiap pengaduan akan melalui proses verifikasi dan analisis hukum untuk menilai kelengkapan data dan potensi unsur pidana. Jika ditemukan bukti awal yang cukup, kasus akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan, di mana kejaksaan akan memanggil saksi, meminta dokumen, dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.
"Apabila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan," jelas Wayan. Pada tahap penyidikan, kejaksaan akan berupaya menemukan tersangka dan mengumpulkan bukti secara formal maupun materiil untuk memperkuat kasus ini.