Pemilik Karaoke di Semarang Jadi Tersangka Kasus Striptis, Polisi Ungkap Keterlibatannya

Polda Jawa Tengah menetapkan Bambang Raya, pemilik Mansion Executive Karaoke di Semarang, sebagai tersangka terkait kasus dugaan praktik striptis dan prostitusi di tempat hiburan miliknya. Penetapan ini menyusul penggerebekan yang dilakukan pada akhir Februari 2025 lalu.

Berdasarkan keterangan Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Bambang Raya yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, diduga kuat terlibat dalam operasional bisnis haram tersebut. Polisi menduga bahwa yang bersangkutan mengetahui dan bahkan menerima keuntungan dari kegiatan ilegal di karaokenya.

"Yang bersangkutan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan ini memahami operasional dari karaoke tersebut, mengetahui dan menerima dari hasil operasional kegiatan karaoke tersebut," kata Artanto kepada awak media.

Artanto juga menambahkan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat Bambang Raya. Saat ini, pihak kepolisian tengah mempersiapkan pemanggilan terhadap tersangka dan telah mengajukan pencekalan agar yang bersangkutan tidak dapat bepergian ke luar negeri.

Modus Operandi

Salah satu modus yang terungkap dalam kasus ini adalah penawaran paket layanan prostitusi dengan nama sandi "Mas Potato". Untuk menikmati layanan ini, pengunjung karaoke harus membayar sekitar Rp 5 juta. Polisi menduga paket ini merupakan layanan striptis.

  • Penyediaan layanan striptis.
  • Praktik prostitusi terselubung.
  • Penawaran paket khusus dengan nama sandi.

Kasus ini masih terus didalami oleh Polda Jawa Tengah. Pihak kepolisian berjanji akan menuntaskan penyidikan dan membawa semua pihak yang terlibat ke pengadilan.