Polda Riau Bongkar Sindikat Perambahan Hutan Lindung Siabu untuk Ekspansi Ilegal Kebun Sawit
Polda Riau berhasil mengungkap praktik perambahan hutan secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu, yang terletak di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Operasi ini menargetkan pelaku yang mengubah fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal.
Irjen Herry Heryawan, Kapolda Riau, menyatakan bahwa para tersangka terlibat dalam pembukaan dan pengelolaan kebun sawit di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin yang sah. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang kehutanan serta berdampak negatif terhadap kelestarian lingkungan hidup. Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media pada Senin, 9 Juni 2025.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Mereka diduga kuat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal ini.
Kapolda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan sumber daya alam. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku perusakan hutan. Semangat "Melindungi tuah, menjaga marwah" menjadi landasan dalam setiap upaya pelestarian lingkungan di Riau.
Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan merupakan bagian integral dari upaya Polri dalam menjaga ekosistem dan keselamatan masyarakat. Tindak pidana kehutanan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan masa depan generasi mendatang. Polda Riau berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, terutama di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025. Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif dan menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit secara ilegal di dalam kawasan hutan negara.
Kombes Ade Kuncoro, Dirkrimsus Polda Riau, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal. Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Namun, faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang dilindungi oleh undang-undang.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Kapolda juga menyinggung tentang pentingnya kolaborasi lintas sektoral dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan. Inisiatif "Green Policing" dilaksanakan secara nyata dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, dan media massa. Keterlibatan semua pihak diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan lingkungan di Riau.