Eks Dokter Residensi RSHS Bandung Terbukti Bius Korban Pemerkosaan, Polisi Siapkan Dakwaan Berlapis
Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama, seorang mantan dokter residensi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, memasuki babak baru. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian dan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Salah satu poin krusial yang memberatkan tersangka adalah hasil tes toksikologi yang mengindikasikan adanya penggunaan obat bius terhadap korban.
Kombes Surawan, Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar, mengungkapkan bahwa hasil tes toksikologi secara jelas menunjukkan adanya kandungan obat bius dalam darah korban. Menurutnya, obat bius tersebut disinyalir disuntikkan oleh tersangka sebelum melakukan aksi bejatnya. "Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Obat yang dipakai Priguna saya kurang paham kalau jenisnya," ucap Kombes Surawan.
Selain bukti terkait penggunaan obat bius, hasil pemeriksaan psikologis terhadap tersangka juga mengungkap fakta yang mencengangkan. Didapati bahwa Priguna memiliki kecenderungan fetish terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa tindakan pemerkosaan tersebut telah direncanakan dan dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya.
Penyidik telah memeriksa total 17 saksi, termasuk korban dan dokter pengawas, untuk mengungkap fakta sebenarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Priguna saat ini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang menantinya pun tidak main-main.
Namun, pihak kepolisian tidak berhenti sampai di situ. Mengingat adanya indikasi perbuatan berulang, penyidik berencana untuk menjerat tersangka dengan tambahan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa terulang di kemudian hari.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga membawa konsekuensi serius bagi karir dan reputasi Priguna. Universitas Padjadjaran (Unpad) telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikannya dari program Pendidikan Profesi Dokter Spesialis (PPDS). Tindakan ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi atas perbuatan tercela yang dilakukan oleh salah satu peserta didiknya.
Tidak hanya itu, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung juga telah memasukkan nama Priguna ke dalam daftar hitam atau blacklist, yang berarti ia tidak diperkenankan untuk praktik di rumah sakit tersebut. Dampak yang lebih luas lagi, Kementerian Kesehatan telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna. Dengan dicabutnya STR dan SIP, Priguna tidak lagi memiliki izin untuk melakukan praktik kedokteran di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut adalah poin-poin penting dari berita ini:
- Berkas kasus pemerkosaan oleh Priguna Anugerah Pratama telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
- Hasil tes toksikologi menunjukkan adanya obat bius dalam tubuh korban.
- Tersangka memiliki fetish terhadap orang yang tidak berdaya.
- Polisi akan menambahkan dakwaan dengan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang.
- Unpad telah memberhentikan tersangka dari program PPDS.
- RSHS Bandung telah memasukkan tersangka ke dalam daftar hitam.
- Kemenkes telah mencabut STR dan SIP tersangka.