Pembatasan Aktivitas Malam Pelajar Diberlakukan di Aceh Utara

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengambil langkah tegas dengan memberlakukan pembatasan aktivitas malam bagi pelajar berusia di bawah 18 tahun. Kebijakan ini mewajibkan pelajar untuk didampingi orang tua atau wali jika harus keluar rumah pada malam hari. Inisiatif ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Utara dan telah disosialisasikan ke seluruh desa sejak 20 Mei 2025.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara, Hadaini, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif dan memastikan mereka fokus pada pendidikan. Pengecualian diberikan bagi kegiatan keagamaan seperti mengaji, namun tetap dengan pendampingan orang tua atau wali. Penegakan aturan ini akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), serta aparat TNI/Polri. Sosialisasi terus dilakukan sebelum penindakan secara resmi diberlakukan.

Selain pembatasan aktivitas malam, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga menekankan pentingnya pendidikan agama bagi para pelajar. Siswa SD diharapkan mampu menghafal Juz 30 Al-Qur'an, sementara siswa SMP ditargetkan menghafal Juz 29 dan 30. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan secara rutin mengevaluasi kemampuan hafalan Al-Qur'an siswa. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk membentuk karakter Islami sejak dini.

Pemerintah daerah juga memberlakukan pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan pendidikan, baik di pesantren maupun sekolah formal, khususnya bagi siswa di bawah usia 15 tahun. Guru dan tenaga pengajar dilarang memberikan tugas atau latihan yang mengharuskan siswa menggunakan handphone. Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, yang dikenal dengan sapaan Ayahwa, berkomitmen untuk menjaga kesehatan dan fokus belajar para pelajar. Ia berharap dukungan aktif dari orang tua dalam mengawasi dan mendidik anak-anak mereka.

Kebijakan ini mencerminkan kepedulian pemerintah daerah terhadap perkembangan moral dan intelektual generasi muda Aceh Utara. Dengan adanya pembatasan aktivitas malam, penekanan pada pendidikan agama, dan pembatasan penggunaan handphone, diharapkan para pelajar dapat tumbuh menjadi generasi yang berkualitas dan berakhlak mulia.

Beberapa poin penting dari kebijakan ini antara lain:

  • Pembatasan Aktivitas Malam: Pelajar di bawah 18 tahun dilarang keluar malam tanpa didampingi orang tua/wali.
  • Fokus Pendidikan Agama: Target hafalan Al-Qur'an bagi siswa SD dan SMP.
  • Pembatasan Penggunaan Handphone: Larangan penggunaan handphone bagi siswa di bawah 15 tahun untuk keperluan belajar.
  • Keterlibatan Orang Tua: Orang tua diharapkan proaktif dalam mengawasi anak-anak mereka.
  • Penegakan Hukum: Satpol PP, WH, TNI/Polri akan terlibat dalam penegakan aturan.