Polri Intensifkan Penertiban Kendaraan ODOL, Sanksi Tegas Menanti

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi mengumumkan pelaksanaan program nasional untuk mewujudkan Indonesia bebas dari kendaraan Over Dimension and Overload (ODOL). Program bertajuk "Indonesia Menuju Zero ODOL" ini akan dimulai secara bertahap sejak 1 Juni 2025, melalui serangkaian operasi nasional yang terstruktur.

Kombes Pol Aries Syahbudin, Kabag Ops Korlantas Polri, menegaskan bahwa inisiatif ini bukan sekadar imbauan, melainkan sebuah pendekatan komprehensif yang menyasar pengemudi, pemilik kendaraan, hingga pengusaha jasa angkutan. "Kami tidak hanya menyampaikan imbauan, tetapi juga melakukan pendekatan langsung kepada semua pihak yang terlibat dalam operasional kendaraan angkutan," ujarnya.

Program Menuju Zero ODOL akan dilaksanakan melalui tiga tahapan penting, yaitu:

  • Sosialisasi: Tahap awal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang regulasi ODOL.
  • Peringatan: Fase ini akan berlangsung dari 1 hingga 13 Juli. Kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan akan didata, diberikan teguran tertulis, dan ditempel stiker peringatan.
  • Penegakan Hukum: Tahap puncak ini akan dimulai pada 14 Juli dan berlangsung hingga 27 Juli, bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Patuh 2025. Penindakan tegas akan diberlakukan bagi setiap pelanggaran ODOL yang ditemukan.

Penindakan terhadap kendaraan ODOL memiliki landasan hukum yang kuat, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa pasal penting yang menjadi dasar hukum penindakan ODOL beserta sanksinya adalah:

  • Pasal 277: Pasal ini mengatur tentang larangan pengoperasian kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 24 juta.
  • Pasal 307: Pasal ini mengatur tentang sanksi bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan melebihi batas yang ditentukan. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000.
  • Pasal 169 ayat (1): Pasal ini mengatur tentang larangan modifikasi kendaraan tanpa izin resmi. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000.

Dengan adanya dasar hukum yang jelas dan sanksi yang tegas, Korlantas Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran ODOL demi menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Program ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran ODOL dan mendorong terciptanya budaya transportasi yang lebih bertanggung jawab.