Pencuri Ponsel di Situbondo Bebas: Restorative Justice Diterapkan karena Korban Memaafkan

Kasus pencurian ponsel di Situbondo, Jawa Timur, berakhir dengan pembebasan pelaku melalui mekanisme restorative justice. Satreskrim Polres Situbondo menghentikan proses hukum terhadap DF (31), warga Kecamatan Mangaran, setelah korban menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara tersebut.

AKP Agung Hartawan, Kasat Reskrim Polres Situbondo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kesediaan korban untuk memaafkan pelaku. Insiden pencurian itu sendiri terjadi pada bulan April di sebuah warung di Kecamatan Mangaran. Korban, yang berinisial YN, saat itu sedang menagih utang kepada nasabah dan tidak sengaja meninggalkan ponselnya di warung. Ketika kembali untuk mengambilnya, ponsel tersebut sudah raib.

Berikut kronologi kejadian tersebut:

  • April 2025: YN mendatangi warung untuk menagih utang.
  • Ponsel Tertinggal: YN secara tidak sengaja meninggalkan ponselnya di warung.
  • Ponsel Hilang: Saat kembali, YN mendapati ponselnya telah hilang.
  • Laporan Polisi: YN melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo.
  • Penelusuran: Polisi melakukan penelusuran dan menemukan ponsel di rumah DF.
  • Penangkapan: DF diamankan beserta barang bukti.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ponsel korban di kediaman pelaku. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Situbondo. Namun, dalam proses hukum yang berjalan, korban menyatakan telah memaafkan pelaku setelah ponselnya dikembalikan.

Selain itu, terdapat pertimbangan lain yang mendasari keputusan restorative justice ini. Korban secara resmi mencabut laporannya, dan pelaku memiliki anak balita yang menjadi tanggungannya. Pelaku juga membuat surat pernyataan yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang. Kombinasi faktor-faktor inilah yang akhirnya mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan restorative justice dan membebaskan pelaku.