Pemprov Sumsel Tegaskan Disiplin ASN Pasca Libur Idul Adha, Sanksi Pemotongan Tukin Menanti Pelanggar

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengambil langkah tegas untuk memastikan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur panjang Idul Adha 1446 Hijriah. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Edward Candra, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh ASN untuk kembali bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Ancaman sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) menjadi perhatian utama bagi ASN yang kedapatan mangkir atau menambah masa libur tanpa alasan yang sah. Ketegasan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga efektivitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan. Pemprov Sumsel telah mengeluarkan surat edaran terkait jadwal libur Idul Adha yang berlangsung selama beberapa hari, dan seluruh ASN diharapkan mematuhi aturan tersebut.

Sekda Edward Candra menyatakan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama kerja setelah libur panjang. Sidak ini bertujuan untuk memantau secara langsung kehadiran dan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemprov Sumsel. Tindakan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir adanya pelanggaran terhadap aturan kepegawaian.

"Kami akan melakukan pengecekan kehadiran secara menyeluruh. ASN yang terbukti menambah libur akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemotongan Tukin," tegas Edward Candra.

Lebih lanjut, Sekda Edward Candra menekankan bahwa alasan ketidakhadiran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tidak akan diterima. Menurutnya, durasi libur yang telah diberikan sudah cukup memadai bagi ASN untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga. Oleh karena itu, seluruh ASN diharapkan dapat kembali fokus pada tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Berikut adalah poin-poin penting terkait penegakan disiplin ASN pasca libur Idul Adha di Sumsel:

  • Peringatan Keras: Sekda Sumsel mengeluarkan ultimatum kepada seluruh ASN untuk kembali bekerja sesuai jadwal.
  • Sanksi Pemotongan Tukin: ASN yang bolos kerja akan dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja.
  • Surat Edaran: Pemprov Sumsel telah mengeluarkan surat edaran mengenai jadwal libur Idul Adha.
  • Inspeksi Mendadak: Sekda Sumsel akan melakukan sidak pada hari pertama kerja untuk memantau kehadiran ASN.
  • Tidak Ada Toleransi: Alasan ketidakhadiran yang tidak sah tidak akan diterima.

Dengan adanya penegakan disiplin ini, Pemprov Sumsel berharap dapat meningkatkan kinerja ASN dan memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat. Kedisiplinan ASN merupakan kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Diharapkan seluruh ASN dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kemajuan Sumsel.