Operasional Bajaj Maxride di Yogyakarta Dipertanyakan, Dishub DIY Soroti Perizinan yang Belum Tuntas

Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyoroti operasional Bajaj Maxride di wilayahnya yang dinilai belum mengantongi izin resmi. Kepala Dishub DIY, Chrestina Erni Widyastuti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengundang pihak Maxride untuk memberikan klarifikasi terkait hal ini pada 21 Mei 2025.

Menurut Chrestina, idealnya, perusahaan yang bergerak di sektor transportasi, terlebih dahulu melakukan audiensi dengan pihak terkait sebelum memulai operasional. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa operasional perusahaan tersebut sesuai dengan regulasi dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. "Seharusnya ada audiensi dulu, seperti perusahaan lain, untuk mengetahui apakah mereka bisa beroperasi di wilayah Jogja atau tidak. Sepertinya, untuk Maxride, proses ini belum dilakukan, baik di Kota Yogyakarta maupun di Kabupaten Sleman," ujarnya.

Lebih lanjut, Chrestina menekankan bahwa kendaraan yang digunakan untuk transportasi publik seharusnya telah memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah, bukan hanya Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK). Ia mengaku telah memberikan surat peringatan kepada pihak Maxride terkait hal ini, namun jumlah Bajaj Maxride yang beroperasi justru semakin bertambah.

"Kami sudah memberikan surat peringatan, tapi kenapa jumlahnya malah semakin banyak? Kami sempat ditegur karena dianggap membiarkan hal ini. Padahal, kami sudah berusaha mencari informasi terlebih dahulu," jelasnya.

Selain masalah STNK, Dishub DIY juga belum mendapatkan kepastian mengenai jenis pelat nomor yang akan digunakan oleh Bajaj Maxride. Untuk kendaraan yang digunakan sebagai transportasi publik, seharusnya menggunakan pelat nomor berwarna kuning. "Kami belum tahu apakah akan menggunakan pelat kuning atau hitam. Informasi terakhir yang kami dapatkan dari klarifikasi dengan wilayah setempat, izinnya juga belum ada. Demi keselamatan penumpang, sebaiknya izinnya dilengkapi dulu, baru kemudian melakukan sosialisasi dan sebagainya," tegas Chrestina.

Dishub DIY juga telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY terkait perizinan Maxride melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hasilnya, pihak manajemen Maxride dinilai belum memenuhi persyaratan yang diperlukan.

"Kami sudah berkomunikasi dengan DPMPTSP provinsi, dan mereka menyatakan bahwa perizinan Maxride belum lengkap," kata Chrestina.

Sebagai informasi, Bajaj Maxride mulai beroperasi di Yogyakarta pada 28 April 2025. Kendaraan roda tiga ini menawarkan alternatif transportasi umum yang diklaim mampu menjangkau area-area yang sulit diakses oleh Trans Jogja atau stasiun kereta. City Manager Maxride dan Maxauto, Bayu Subolah, sebelumnya menjelaskan bahwa kehadiran Bajaj Maxride bertujuan untuk menjadi solusi feeder dari daerah-daerah pinggiran kota.