PHK Massal Sritex Group: Lebih dari 11 Ribu Pekerja Kehilangan Pekerjaan
PHK Massal Sritex Group: Lebih dari 11 Ribu Pekerja Kehilangan Pekerjaan
Data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Sritex Group mencapai angka yang signifikan, yakni 11.025 orang. Angka ini lebih tinggi dari laporan sebelumnya yang menyebutkan 10.669 pekerja. PHK massal tersebut terjadi secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025, menimpa beberapa anak perusahaan Sritex Group yang telah dinyatakan pailit.
Proses PHK yang berlangsung selama tujuh bulan tersebut merincikan gelombang pemutusan hubungan kerja sebagai berikut:
- Agustus 2024: 340 pekerja di PT Sinar Pantja Djaja Semarang terkena PHK.
- Januari 2025: 1.081 pekerja di PT Bitratex Industries Semarang di-PHK oleh kurator.
- Februari 2025: Gelombang PHK terbesar terjadi pada 26 Februari 2025, dengan total 9.604 pekerja yang terkena dampak. Rinciannya adalah:
- PT Sritex, Sukoharjo: 8.504 orang
- PT Primayudha Mandirijaya, Boyolali: 956 orang
- PT Sinar Pantja Djaja, Semarang: 40 orang
- PT Bitratex Industries, Semarang: 104 orang
Perlu dicatat bahwa PT Bitratex Industries Semarang telah melakukan dua kali PHK, pertama di Januari (1.065 pekerja) dan kedua di Februari (104 pekerja), sehingga total PHK di perusahaan ini mencapai 1.169 pekerja. Terdapat pula informasi tambahan mengenai 300 pekerja PT Sinar Pantja Djaja yang di-PHK pada tahun 2024 dan hingga kini belum menerima pembayaran pesangon secara penuh. Informasi tersebut diterima dari Disnakertrans Jateng dan dikonfirmasi Kemnaker. Kondisi ini menunjukkan kompleksitas masalah yang dihadapi oleh para pekerja yang terkena dampak PHK.
Penjelasan Menaker Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025, menekankan data tersebut merupakan akumulasi PHK di Sritex Group sejak Agustus 2024. Kepailitan beberapa anak perusahaan Sritex, termasuk PT Sritex di Sukoharjo, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, dan PT Bitratex Industries di Semarang, menjadi faktor utama penyebab PHK massal ini. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam dan menuntut langkah-langkah strategis untuk memberikan perlindungan dan solusi bagi para pekerja yang terkena dampak.
Pemerintah melalui Kemnaker dan instansi terkait lainnya diharapkan segera mengambil tindakan nyata untuk membantu para pekerja memperoleh hak-hak mereka, termasuk pesangon dan kemungkinan program pelatihan atau penempatan kerja baru. Penting untuk memastikan agar kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan pekerja dan mencegah terulangnya PHK massal di masa mendatang. Transparansi informasi dan kerjasama yang efektif antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja sangat krusial dalam mengatasi dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan oleh PHK massal ini. Pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi kebijakan perlindungan pekerja juga perlu dilakukan untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutannya.