KPAD Bekasi Turun Tangan Dampingi Siswa SD Korban Perundungan
Kasus perundungan kembali mencoreng dunia pendidikan di Kota Bekasi. Kali ini, seorang siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Pondok Gede menjadi korban tindakan tidak terpuji oleh teman-teman sekelasnya. Menanggapi kejadian ini, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi menyatakan akan memberikan pendampingan intensif kepada korban.
Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian, mengungkapkan keprihatinannya atas insiden perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah. Pihaknya berjanji akan melakukan asesmen mendalam terhadap kondisi psikologis korban. Pendampingan psikososial akan diberikan sebagai upaya memulihkan trauma yang dialami siswa tersebut.
KPAD juga berencana memanggil pihak sekolah untuk mendapatkan keterangan terkait penanganan awal yang diberikan kepada korban. Informasi mengenai perawatan medis yang telah diberikan sekolah menjadi fokus perhatian KPAD. Hal ini dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan penanganan yang komprehensif.
Selain itu, KPAD akan mengundang orang tua dari keempat pelaku perundungan. Tujuannya adalah untuk memahami latar belakang tumbuh kembang anak-anak tersebut, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah. Pendekatan holistik ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai faktor-faktor yang berkontribusi terhadap perilaku perundungan.
Kasus ini bermula dari dugaan perundungan yang dialami seorang siswa SDN berusia 10 tahun oleh empat orang temannya di dalam kelas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya dan pergeseran tulang di bagian pundak. Ibu korban, dengan inisial A, melaporkan kejadian ini kepada pihak sekolah.
Mediasi sempat dilakukan antara keluarga korban dan para pelaku dengan difasilitasi oleh pihak sekolah. Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa masalah akan diselesaikan secara kekeluargaan. Keluarga pelaku juga berjanji untuk menanggung biaya pengobatan korban.
Namun, beberapa hari setelah mediasi, A mengungkapkan kekecewaannya karena janji tersebut belum ditepati. Biaya pengobatan yang dijanjikan, termasuk biaya untuk terapi ortopedi, belum dibayarkan oleh keluarga pelaku.
Ibu korban berharap agar keluarga pelaku bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan anaknya. Terapi diperlukan untuk mengembalikan posisi tulang pundak korban ke posisi semula. Tanggung jawab dari pihak pelaku sangat diharapkan demi kesembuhan korban.
KPAD Kota Bekasi berupaya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Pendampingan psikologis, penelusuran informasi dari berbagai pihak, dan mediasi yang konstruktif akan dilakukan demi keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku perundungan. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa.