Overkapasitas dan Kondisi Lapas Picu Kaburnya 50 Narapidana di Kutacane, Aceh

Overkapasitas dan Kondisi Lapas Picu Kaburnya 50 Narapidana di Kutacane, Aceh

Sejumlah 50 narapidana berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara, pada Senin, 10 Maret 2025. Insiden ini mengungkap sejumlah permasalahan serius dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, terutama terkait kondisi Lapas yang jauh dari ideal. Hingga Selasa, 11 Maret 2025, otoritas telah berhasil menangkap 12 narapidana, sementara 38 lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh aparat kepolisian.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menkumham), Agus Andrianto, dalam keterangan pers di Jakarta, menyatakan bahwa overkapasitas Lapas Kutacane menjadi salah satu faktor utama penyebab insiden ini. Lapas yang seharusnya hanya menampung 100 narapidana, kini dihuni oleh lebih dari 368 orang. Kondisi ini menciptakan lingkungan yang tidak kondusif dan meningkatkan risiko pelarian. "Kondisi overkapasitas ini merupakan masalah klasik yang terus berulang dan membutuhkan solusi komprehensif," tegas Menteri Agus.

Selain overkapasitas, masalah lain yang turut mencuat adalah kelayakan makanan yang diberikan kepada para narapidana. Beredar informasi adanya tuntutan dari para napi terkait standar jatah makanan yang sama dengan yang diberikan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun Menkumham belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut, ia menekankan pentingnya dilakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab pasti peristiwa ini. "Permintaan jatah makan setara dengan Rutan KPK perlu diverifikasi. Ada perbedaan standar biaya makan, mulai dari Rp 18.000 hingga Rp 22.000 per hari, dan hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut," jelas Menkumham.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Provinsi Aceh, Yan Rusmanto, menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan akurat terkait jumlah narapidana yang kabur dan penyebab pasti peristiwa tersebut. Beliau sedang dalam perjalanan menuju Kutacane untuk melakukan penyelidikan langsung. Informasi awal menyebutkan bahwa para napi melarikan diri melalui berbagai cara, mulai dari pintu utama hingga memanjat tembok Lapas. Peristiwa ini sempat menimbulkan kepanikan di sekitar Lapas, dengan beberapa warga merekam aksi para napi menggunakan ponsel mereka.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Langkah-langkah yang akan diambil termasuk meningkatkan pengamanan Lapas Kutacane, menyelidiki seluruh aspek yang menyebabkan pelarian massal ini, dan mengevaluasi sistem pemasyarakatan secara menyeluruh guna mencegah kejadian serupa terulang. Menteri Agus juga menyampaikan imbauan kepada narapidana yang masih buron agar segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Penyelidikan lebih lanjut akan difokuskan pada aspek keamanan Lapas, prosedur pengawasan, dan sistem manajemen internal. Hasil investigasi akan menjadi dasar perbaikan dan peningkatan kualitas sistem pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya perlunya reformasi yang komprehensif dalam sistem pemasyarakatan untuk memastikan keamanan dan pembinaan narapidana yang lebih efektif.

Kronologi Singkat: * Senin, 10 Maret 2025: 50 narapidana kabur dari Lapas Kutacane. * Beberapa napi kabur melalui pintu utama, sebagian memanjat atap. * Insiden menyebabkan kepanikan warga sekitar. * Selasa, 11 Maret 2025: 12 narapidana ditangkap, 38 masih buron. * Penyebab utama: Overkapasitas dan dugaan masalah kelayakan makanan. * Pemerintah berkomitmen melakukan investigasi dan reformasi sistem pemasyarakatan.