Dua WNA Vietnam Ditangkap Terkait Kasus Penganiayaan DJ di Batam

Dua wanita warga negara asing (WNA) asal Vietnam, Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao, berusia 25 tahun, telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau. Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mereka lakukan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam di Batam pada dini hari Sabtu, 7 Juni 2025.

Iptu Noval Adimas Ardianto, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu pagi, tepat sebelum mereka berupaya meninggalkan Batam menuju Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, yang diketahui bernama Misa.

"Kedua WNA Vietnam tersebut berhasil kami amankan sebelum mereka keluar dari Batam. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam proses pencarian intensif," jelas Iptu Noval.

Menurut keterangan yang dihimpun, insiden penganiayaan ini bermula pada Jumat, 6 Juni 2025, ketika korban yang berprofesi sebagai DJ, dipanggil oleh seorang tamu VIP sebelum memulai penampilannya. Setelah menyelesaikan setnya, korban kembali ke ruang VIP untuk menemani tamu tersebut. Di sanalah, seorang saksi meminta korban untuk meminta maaf kepada salah satu pelaku, yakni Misa, yang saat ini masih buron.

"Saksi berinisiatif mengajak korban untuk menemui pelaku (Misa). Korban kemudian menyampaikan permintaan maaf. Komunikasi di antara mereka dilakukan dengan bantuan aplikasi penerjemah," imbuh Iptu Noval.

Namun, permintaan maaf tersebut ditolak. Pelaku (Misa) justru melakukan penyerangan dengan menjambak rambut dan memukul kepala korban sebanyak dua kali. Tak hanya itu, salah satu pelaku lain, Le Thi Huynh Trang atau Nguyen Thi Thu Thao, turut serta melakukan kekerasan dengan meninju pipi korban di bagian kiri.

Kejadian ini berlangsung di dalam area klub, yang kemudian memicu intervensi dari petugas keamanan. Petugas keamanan segera memisahkan kedua belah pihak dan mengawal korban menuju area parkir.

Sayangnya, upaya korban untuk menjauh dari situasi tersebut tidak berhasil. Para pelaku mengejar korban hingga ke area parkir dan kembali melakukan penganiayaan. Di area parkir, korban mengalami pemukulan berulang kali di bagian kepala, serta tendangan dan cakaran di bagian lengan.

Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku yang berhasil ditangkap dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.