TPA Jatibarang di Ambang Penutupan, DPRD Semarang Percepat Pengesahan Raperda Pengelolaan Sampah

Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang di Kota Semarang semakin memprihatinkan akibat kelebihan kapasitas atau overload. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan penutupan TPA jika tidak segera dilakukan tindakan penanganan yang efektif dan komprehensif.

Merespons kondisi kritis ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang berupaya mempercepat proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah. Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati, menjelaskan bahwa Raperda tersebut telah diinisiasi sejak periode DPRD sebelumnya (2019-2024) dan menjadi prioritas dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2025.

"Raperda ini merupakan inisiatif dari Komisi C dan telah diusulkan sejak periode DPRD sebelumnya. Meskipun belum sempat dibahas secara mendalam saat itu, kami memasukkannya ke dalam Prolegda tahun 2025," ungkap Dini.

Komisi C DPRD Kota Semarang telah melakukan serangkaian pembahasan mendalam dengan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Semarang, dan sejumlah pihak lainnya. Proses selanjutnya akan melibatkan konsultasi publik dan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi serta Kementerian terkait.

Dini Inayati menekankan perlunya penanganan serius terhadap kondisi TPA Jatibarang yang sudah overload. Menurutnya, usia TPA tersebut belum mencapai titik optimum, namun kondisinya sudah sangat memprihatinkan.

Lebih lanjut, Dini mengusulkan perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah, yaitu dengan menerapkan konsep cost recovery. Konsep ini menekankan pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan. "Cost recovery adalah paradigma di mana pengelolaan sampah seharusnya dipersepsikan sebagai tanggung jawab bersama, terutama oleh para penghasil sampah," jelasnya.

Dengan paradigma cost recovery, diharapkan masyarakat dan produsen yang menghasilkan sampah dapat berpartisipasi aktif dalam proses penanganan sampah. Hal ini menjadi sangat penting mengingat kompleksitas permasalahan persampahan di Kota Semarang saat ini.

Dini Inayati mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi TPA Jatibarang yang berada di ambang penutupan. Namun, ia meyakini bahwa Raperda yang sedang dibahas akan memberikan solusi konkret untuk mengatasi permasalahan tersebut.

"Kami cukup was-was dengan kondisi TPA Jatibarang. Namun, kami optimis bahwa Raperda ini akan memberikan titik terang dalam penanganan masalah sampah di Kota Semarang," pungkasnya.

Berikut poin penting Raperda pengelolaan sampah :

  • Pengelolaan sampah terpadu
  • Mengubah paradigma cost recovery
  • Partisipasi aktif masyarakat
  • Solusi konkret permasalahan sampah

Dengan adanya regulasi yang jelas dan implementasi yang efektif, diharapkan permasalahan persampahan di Kota Semarang dapat teratasi secara berkelanjutan, dan TPA Jatibarang dapat diselamatkan dari ancaman penutupan.