Kementerian Keuangan Umumkan Realisasi Gaji Ke-13 ASN Capai Rp 30,51 Triliun, Pemerintah Daerah Diharapkan Mempercepat Proses

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa realisasi pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat dan daerah, serta pensiunan, telah mencapai angka Rp 30,51 triliun per tanggal 5 Juni 2025. Pencairan ini dimulai sejak 2 Juni 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, memberikan rincian mengenai progres pencairan tersebut. Untuk pemerintah pusat, realisasi pembayaran gaji ke-13 telah mencapai 99,7 persen, mencakup 9.180 satuan kerja (satker) dari total 9.204 satker.

"Realisasi gaji ke-13 yang telah dibayarkan kepada aparatur negara di pemerintah pusat mencapai Rp 12.762,7 miliar, yang diperuntukkan bagi 1.977.942 pegawai atau personil," jelas Deni.

Secara lebih detail, pembayaran gaji ke-13 meliputi:

  • PNS dan Pejabat Negara: Rp 7,13 triliun untuk 838.572 pegawai.
  • PPPK: Rp 416,7 miliar untuk 107.431 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
  • Anggota Polri: Rp 1,92 triliun untuk 488.248 pegawai.
  • Prajurit TNI: Rp 3,10 triliun untuk 515.619 pegawai.
  • PPNPN: Rp 177,4 miliar untuk 28.072 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.

Sementara itu, realisasi pembayaran gaji ke-13 di tingkat daerah masih menunjukkan angka yang lebih rendah, yaitu baru mencapai 35,5 persen dari target yang ditetapkan. Pemerintah telah menyalurkan Rp 6,35 triliun untuk 1,25 juta pegawai ASN daerah.

Rincian pembayaran gaji ke-13 ASN daerah adalah sebagai berikut:

  • Rp 4,46 triliun telah dibayarkan kepada 868.957 pegawai oleh 131 Pemerintah Daerah (Pemda).
  • Rp 1,57 triliun telah disalurkan untuk 330.990 pegawai oleh 52 Pemda.
  • Rp 323,1 miliar untuk 58.453 pegawai oleh 11 Pemda.

"Realisasi gaji ke-13 ASN daerah telah dilakukan oleh 194 Pemda dari total 546 Pemda, atau sekitar 35,5 persen," ujar Deni.

Di sisi lain, pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan telah mencapai progres yang signifikan, yaitu 95,8 persen. Total dana yang telah disalurkan mencapai Rp 11,40 triliun untuk 3.506.346 pensiunan.

Dana gaji ke-13 pensiunan disalurkan melalui:

  • PT Taspen: Rp 10,20 triliun untuk 3.085.407 pensiunan (97,6 persen dari target).
  • PT Asabri: Rp 1,20 triliun untuk 420.939 pensiunan (84,4 persen dari target).

Kementerian Keuangan terus mendorong Pemerintah Daerah untuk mempercepat proses pencairan gaji ke-13 bagi ASN di wilayah masing-masing, mengingat pentingnya manfaat finansial ini bagi para pegawai dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan mereka.