OJK Anjurkan Konsolidasi Perbankan Guna Tingkatkan Daya Saing
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyoroti struktur perbankan di Indonesia yang dinilai terlalu banyak pemain. Regulator menilai kondisi ini dapat menghambat pertumbuhan dan daya saing masing-masing bank, terutama dalam era digitalisasi yang semakin pesat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya skala usaha dalam persaingan perbankan modern. Ia menyoroti bahwa bank-bank dengan modal terbatas akan kesulitan untuk bersaing, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi dan munculnya superapps.
"Bank dengan modal yang terbatas, misalnya hanya sedikit di atas Rp3 triliun, akan kesulitan untuk bersaing," ujar Dian.
Menurut Dian, konsolidasi dapat menjadi solusi bagi bank-bank kecil untuk meningkatkan daya saing mereka. Ia mencontohkan keberhasilan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang merupakan hasil merger dari tiga bank syariah milik BUMN. Saat ini, BSI telah menjadi salah satu bank syariah terbesar di dunia dan mampu bersaing dengan bank konvensional.
"BSI saat ini sangat kompetitif, tidak hanya terhadap bank syariah tetapi juga terhadap bank-bank konvensional," tambahnya.
OJK tidak mewajibkan konsolidasi, namun mendorong bank-bank untuk mempertimbangkan opsi ini secara sukarela. Regulator melihat bahwa banyak investor asing yang tertarik untuk mengakuisisi bank lokal, namun masih menunggu momentum yang tepat dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi global.
Pengamat perbankan, Amin Nurdin, sependapat dengan OJK. Ia menilai bank-bank kecil semakin sulit bersaing karena pasar korporasi, UMKM, dan ritel sudah didominasi oleh bank-bank besar.
Menurut Amin, bank-bank kecil perlu membuka diri terhadap konsolidasi, baik melalui masuknya investor baru maupun melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) yang dipimpin oleh bank besar.
"Dengan masuknya investor baru, bank-bank kecil dapat memperoleh modal yang lebih besar sehingga dapat bersaing, terutama dalam hal teknologi," kata Amin.
Amin menambahkan bahwa OJK perlu mengeluarkan regulasi tambahan untuk mendorong bank-bank kecil untuk melakukan konsolidasi. Regulasi tersebut dapat berupa penetapan batas modal minimum yang lebih tinggi atau peningkatan rasio kecukupan modal (CAR).
"OJK juga dapat melihat kondisi masing-masing bank. Jika mereka tidak dapat berkembang, maka dapat diberikan sanksi," ujarnya.
Salah satu bank yang memiliki modal inti relatif kecil adalah PT Bank of India Indonesia Tbk (BOII). Per Maret 2025, modal inti bank ini tercatat sebesar Rp3,37 triliun.
Sekretaris perusahaan BOII, Laras, menyatakan bahwa bank terus mengevaluasi struktur permodalan sebagai bagian dari manajemen risiko dan rencana pengembangan usaha.
"Namun demikian, sampai saat ini belum ada rencana spesifik terkait penambahan modal melalui masuknya investor strategis," kata Laras.
Ia menjelaskan bahwa rasio CAR bank per Maret 2025 sebesar 84,66 persen, jauh di atas batas minimum yang ditetapkan oleh regulator.
"Rasio ini mencerminkan posisi permodalan yang sangat kuat dan mencukupi untuk mendukung pertumbuhan bisnis serta pengelolaan risiko secara berkelanjutan," ujar Laras.