Polresta Bogor Kota Ungkap Jaringan Narkoba dan Produksi Miras Ilegal, 56 Tersangka Dibekuk

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan produksi minuman keras (miras) ilegal dalam operasi yang digelar selama dua bulan terakhir, dari April hingga Mei 2025. Sebanyak 56 orang tersangka berhasil diamankan dari 45 lokasi kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranudinakta, dalam keterangan persnya pada Senin (9/6/2025) menjelaskan bahwa dari total tersangka yang diamankan, 51 orang terlibat dalam kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Sisanya, 5 orang, terkait dengan aktivitas produksi miras ilegal jenis ciu.

"Selama periode April hingga Mei 2025, kami telah berhasil mengungkap 51 kasus narkoba dan 5 kasus home industry miras jenis ciu, dengan total 56 tersangka yang diamankan dari 45 TKP," ungkap AKBP Indra.

Mayoritas tersangka kasus narkoba berperan sebagai kurir. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Sabu: 360,74 gram
  • Tembakau sintetis: 556,18 gram
  • Ganja: 127 gram
  • Obat G: 57.418 butir
  • Psikotropika: 2.791 butir
  • Ekstasi

Selain kasus narkoba, Polresta Bogor Kota juga berhasil membongkar sebuah pabrik miras ilegal yang memproduksi ciu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 120 jeriken kosong ukuran 30 liter
  • 130 jeriken berisi ciu ukuran 30 liter
  • 1 jeriken arak bali
  • 1.159 botol ciu
  • 100 botol arak bali
  • 2.000 botol kosong untuk kemasan arak bali
  • 10.000 tutup botol berbagai warna
  • 3 set alat pengukur alkohol
  • 3 galon kosong
  • 3 buah ember

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka produsen miras ilegal tersebut mampu meraup omzet hingga Rp 6 juta per hari. Produk miras ilegal tersebut diedarkan di seluruh wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

AKBP Indra menambahkan bahwa para tersangka kerap menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mengedarkan narkoba dan miras ilegal. Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan pelanggaran masing-masing, termasuk:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Undang-Undang RI Nomor 17 tentang Kesehatan
  • Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  • Pasal 204 ayat 1, Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan Pasal 56 KUHP
  • Pasal 137 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tentang Pangan