Pengeroyokan DJ di Batam, Polisi Ringkus Dua Warga Negara Vietnam

Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, berhasil mengamankan dua warga negara Vietnam atas dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam ternama, First Club. Insiden ini bermula dari kesalahpahaman yang berujung pada aksi kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok wanita asal Vietnam tersebut.

Menurut keterangan Iptu Noval Adimas Ardianto, Kanit Reskrim Polsek Nongsa, penangkapan dilakukan terhadap dua tersangka berinisial LT (24) dan NT (24) pada hari Minggu, 8 Juni lalu. Sementara satu pelaku lainnya, MI, yang juga berkewarganegaraan Vietnam, masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Pemicu dari aksi pengeroyokan ini diduga kuat adalah kesalahpahaman yang terjadi antara korban dan para pelaku sehari sebelumnya.

Kronologis kejadian bermula ketika korban, yang diketahui berinisial S, berupaya meminta maaf kepada MI atas kesalahpahaman yang terjadi. Namun, itikad baik korban justru ditanggapi negatif oleh LT dan NT, yang kemudian melakukan penyerangan fisik terhadap korban. Aksi pengeroyokan ini sempat dilerai oleh petugas keamanan First Club.

Namun, aksi kekerasan tidak berhenti di situ. Saat korban hendak meninggalkan lokasi dan menuju area parkir, ketiga pelaku kembali menyerang dan mengeroyok korban. Sekali lagi, petugas keamanan klub bertindak cepat untuk melerai perkelahian tersebut.

Merasa tidak terima atas perlakuan yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di lokasi, teridentifikasi bahwa pelaku pengeroyokan adalah warga negara Vietnam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pelaku berencana melarikan diri ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional HarbourBay Batam. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan LT dan NT di pelabuhan tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap MI, pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini.

Atas perbuatan yang mereka lakukan, kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama tujuh tahun.