Implikasi Putusan MK tentang Sekolah Gratis, APBD Karanganyar Terancam Defisit?

Kabupaten Karanganyar menghadapi tantangan baru dalam pengelolaan anggaran pendidikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pendidikan gratis di sekolah swasta. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat khawatir putusan ini akan semakin membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sudah terbatas.

Kepala Disdikbud Karanganyar, Agam Bintoro, mengungkapkan kekhawatiran ini pada Senin (9/6/2024). Menurutnya, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD Karanganyar yang saat ini berjumlah Rp 800 miliar, ternyata belum sepenuhnya mencukupi untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah, apalagi jika harus menanggung biaya pendidikan di sekolah swasta.

"Saat ini, kami kesulitan untuk mengaktifkan kembali program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) yang dulu berfungsi sebagai pendamping dana BOS pusat," jelas Agam. Ia menambahkan bahwa keterbatasan fiskal daerah menjadi penghalang utama dalam merealisasikan program BOSDa.

Karanganyar memiliki sejumlah besar lembaga pendidikan, meliputi 85 Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta, serta sekitar 470 Sekolah Dasar (SD). Agam menjelaskan bahwa dana BOS yang diterima sekolah-sekolah tersebut belum sepenuhnya mampu menutupi seluruh biaya operasional yang ada.

Agam menambahkan, beban pemerintah daerah akan semakin berat dengan adanya program-program lain yang juga membutuhkan alokasi anggaran besar. Salah satunya adalah program makan gratis yang saat ini sedang berjalan.

Lebih lanjut, Agam menyinggung fenomena masyarakat yang secara sadar memilih menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah swasta, meskipun dengan biaya yang lebih tinggi. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kesadaran dan kemampuan untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pendidikan.

Berikut poin penting yang menjadi perhatian Disdikbud Karanganyar:

  • Keterbatasan APBD: Alokasi 20% anggaran pendidikan belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan operasional seluruh sekolah.
  • Program BOSDa: Sulit untuk mengaktifkan kembali program BOSDa sebagai pendamping dana BOS pusat.
  • Beban Tambahan: Putusan MK dan program makan gratis semakin membebani APBD.
  • Peran Masyarakat: Masyarakat dinilai sudah berpartisipasi aktif dalam pembiayaan pendidikan melalui sekolah swasta.

Dengan adanya putusan MK ini, Pemerintah Kabupaten Karanganyar harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap anggaran pendidikan dan mencari solusi untuk mengatasi potensi defisit. Hal ini memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, pihak sekolah, dan masyarakat agar pendidikan di Karanganyar tetap berkualitas dan terjangkau.