Kesempatan Terakhir: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Segera Berakhir di Beberapa Provinsi

Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menawarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda atau biaya tambahan. Namun, kesempatan ini tidak berlangsung selamanya, dan beberapa provinsi akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada akhir bulan Juni 2025.

Berikut adalah daftar provinsi yang akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tanggal 30 Juni 2025:

  • Banten: Pemerintah Provinsi Banten memberikan diskon menarik, yaitu diskon sebesar 12,15 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan potongan hingga 37,25 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Jawa Barat: Pemprov Jawa Barat menawarkan penghapusan seluruh tunggakan pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya, serta bebas denda PKB dan denda SWDKLLJ.
  • Jawa Tengah: Program pemutihan pajak kendaraan dari Pemprov Jawa Tengah menghapus seluruh denda dan tunggakan pokok pajak, termasuk denda Jasa Raharja. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan dengan membawa STNK dan KTP.
  • Kalimantan Timur: Provinsi Kalimantan Timur menghapus denda pajak kendaraan. Wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak tahunan tanpa dikenakan denda keterlambatan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, termasuk kendaraan pribadi dan kendaraan sosial seperti ambulans.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dengan membayar pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan menghindari sanksi yang lebih berat di kemudian hari. Segera kunjungi kantor Samsat terdekat atau akses layanan online yang tersedia untuk informasi lebih lanjut dan melakukan pembayaran pajak.