Tarif Dasar Listrik Triwulan II 2025: Pemerintah Pertahankan Stabilitas Harga

Pemerintah telah memutuskan untuk mempertahankan tarif dasar listrik (TDL) untuk periode triwulan II tahun 2025, yang berlaku mulai 9 hingga 15 Juni 2025. Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun non-subsidi. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah fluktuasi kondisi global.

Ketetapan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali, dengan mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi makro. Faktor-faktor tersebut mencakup nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Parameter-parameter ini memiliki pengaruh signifikan terhadap biaya produksi listrik, sehingga perubahannya dapat mempengaruhi tarif yang dikenakan kepada konsumen.

Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik didasarkan pada pertimbangan yang matang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024. Meskipun data akumulasi parameter ekonomi dari November 2024 hingga Januari 2025 menunjukkan adanya potensi kenaikan harga listrik, pemerintah mengambil langkah untuk menstabilkan tarif. Hal ini bertujuan untuk menghindari dampak negatif terhadap daya beli masyarakat dan menjaga daya saing sektor usaha.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, melalui keterangan resmi Kementerian ESDM, menyampaikan bahwa keputusan untuk mempertahankan tarif listrik triwulan II 2025 diambil dengan tujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Tarif yang berlaku akan tetap sama dengan tarif pada periode triwulan I tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha dalam merencanakan anggaran dan kegiatan ekonomi mereka.

Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku saat ini, sebagaimana diumumkan oleh PT PLN (Persero):

Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi:

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Bisnis dan Pemerintah:

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada pelanggan dari golongan tertentu melalui subsidi listrik. Pelanggan yang termasuk dalam kategori ini meliputi rumah tangga kecil, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta sektor sosial. Besaran tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Tarif Listrik Pelanggan Bersubsidi:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat terus beraktivitas dengan lancar tanpa terbebani oleh potensi kenaikan biaya listrik. Pemerintah akan terus memantau perkembangan kondisi ekonomi global dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas harga energi di dalam negeri.