Terjerat Kasus Asusila, Ketua DPD Hanura Jateng Tetap Bertahan di Kursi Jabatan
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura mengambil sikap tegas terkait status hukum yang menjerat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah atas dugaan keterlibatan dalam praktik striptis dan prostitusi di sebuah tempat karaoke, Bambang Raya dipastikan akan tetap menduduki jabatannya sebagai Ketua DPD Hanura Jawa Tengah.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Bidang Hukum HAM dan Advokasi, Adil Saputra Akbar, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Bambang Raya tidak serta merta menggugurkan posisinya sebagai pimpinan partai di tingkat provinsi. Partai Hanura, kata Adil, menjunjung tinggi norma agama, sosial, dan budaya yang berlaku di masyarakat. Namun, partai tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence.
"Kami DPP Partai Hanura mengedepankan due process of law dan asas presumption of innocence. Segala sesuatu ada prosesnya, dan kami berusaha dengan kepala dingin menghadapi kasus yang disangkakan kepada saudara Bambang Raya," ujar Adil, seraya menambahkan bahwa partainya tidak mentolerir segala bentuk aktivitas pornografi.
Meski demikian, DPP Partai Hanura akan memberikan bantuan hukum kepada Bambang Raya. Langkah ini diambil semata-mata untuk memastikan bahwa permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara proporsional dan berkeadilan.
Kasus ini bermula dari penggerebekan Mansion Executive Karaoke oleh Polda Jawa Tengah. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa Bambang Raya, sebagai pemilik usaha, diduga turut menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.
"Sudah ditetapkan tersangka baru, perannya ini sebagai pemilik yang ikutan menerima hasil," kata Dwi.
Polisi kini tengah menyelidiki aliran dana dari operasional karaoke kepada Bambang Raya. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Bambang Raya telah dilakukan sejak Senin, 2 Juni 2025. Penetapan ini didasarkan pada fakta bahwa pengunjung Mansion Executive Karaoke dapat memesan paket hiburan bernama "Mask Potato" seharga Rp 5,8 juta, yang mencakup pemandu karaoke dan penari telanjang.
"Tersangka BR menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut," ungkap Artanto.
Rincian lebih lanjut mengenai kasus ini:
- Status Tersangka: Bambang Raya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah.
- Dugaan Perbuatan: Terlibat dalam praktik striptis dan prostitusi di Mansion Executive Karaoke.
- Posisi di Partai: Tetap menjabat sebagai Ketua DPD Hanura Jawa Tengah.
- Sikap Partai: Menghormati proses hukum, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan memberikan bantuan hukum.
- Tindakan Polisi: Menyelidiki aliran dana dan peran Bambang Raya sebagai pemilik usaha.