Hanura Beri Bantuan Hukum pada Ketua DPD Jateng Terkait Kasus Dugaan Striptis di Karaoke
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyatakan sikap terkait penetapan tersangka terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Tengah, Bambang Raya, dalam kasus dugaan praktik striptis dan prostitusi di sebuah tempat karaoke. Meski menegaskan tidak mendukung segala bentuk pornografi, Hanura akan memberikan bantuan hukum kepada Bambang Raya.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP Partai Hanura, Adil Saputra Akbar, menjelaskan bahwa bantuan hukum ini diberikan bukan berarti Hanura mentolerir perbuatan yang melanggar norma agama, sosial, dan budaya. Menurutnya, Hanura tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jawa Tengah. Bantuan hukum ini bertujuan untuk memastikan permasalahan yang ada didudukkan secara proporsional dan Bambang Raya mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.
"Kami sampaikan dengan tegas bahwa Partai Hanura tidak mendukung tindakan pornografi," ujar Adil. Ia menambahkan, pembelaan yang diberikan kepada Bambang Raya semata-mata agar permasalahan dapat dilihat secara adil dan berimbang.
Kasus ini bermula dari penggerebekan Mansion Executive Karaoke oleh Polda Jawa Tengah. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa Bambang Raya ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai pemilik usaha yang turut menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut. Polisi saat ini sedang mendalami aliran dana dari operasional karaoke kepada Bambang Raya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan fakta bahwa pengunjung karaoke dapat memesan paket hiburan bernama "Mask Potato" seharga Rp 5,8 juta yang mencakup pemandu karaoke dan penari telanjang.
"Tersangka BR menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut," terang Artanto.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Penetapan Tersangka: Bambang Raya, Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah.
- Dugaan Tindak Pidana: Bambang Raya diduga terlibat dalam praktik striptis dan prostitusi di Mansion Executive Karaoke.
- Peran Tersangka: Polisi menyebut Bambang Raya sebagai pemilik usaha yang turut menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal.
- Paket Hiburan "Mask Potato": Pengunjung karaoke dapat memesan paket hiburan yang mencakup pemandu karaoke dan penari telanjang.
- Sikap Partai Hanura: Hanura menegaskan tidak mendukung pornografi, namun memberikan bantuan hukum untuk membela kadernya.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.