Ketua DPD Hanura Jateng Terjerat Kasus Karaoke Striptis, Partai Siapkan Pembelaan Hukum
Kasus dugaan praktik striptis dan prostitusi yang terjadi di Mansion Executive Karaoke, Semarang, menyeret nama Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Jawa Tengah, Bambang Raya. Polda Jawa Tengah telah menetapkan Bambang sebagai tersangka, memicu respons dari DPP Partai Hanura yang berencana memberikan bantuan hukum.
DPP Partai Hanura melalui Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Adil Saputra Akbar, menyatakan komitmennya untuk mendampingi Bambang Raya dalam menghadapi proses hukum. Adil menegaskan bahwa bantuan hukum ini bertujuan untuk menempatkan permasalahan secara proporsional, seraya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polda Jawa Tengah. Meskipun demikian, Adil menegaskan bahwa Partai Hanura tidak mentolerir segala bentuk tindakan pornografi dan tetap berpegang pada norma agama, sosial, dan budaya yang berlaku di masyarakat.
Penetapan tersangka terhadap Bambang Raya didasarkan pada hasil penyidikan yang menunjukkan keterlibatannya sebagai pemilik usaha yang turut menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami aliran dana dari operasional karaoke ke rekening Bambang Raya. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti bahwa pengunjung karaoke dapat memesan paket hiburan "Mask Potato" seharga Rp 5,8 juta yang mencakup pemandu karaoke dan penari telanjang.
Bambang Raya sendiri membantah tuduhan keterlibatannya dalam praktik striptis dan prostitusi di kKaraoke Mansion Executive. Ia mengklaim hanya sebagai pemilik gedung dan pemegang izin usaha, sementara operasional harian dijalankan oleh pihak ketiga berinisial C dan H. Bambang juga menyatakan bahwa dirinya hanya menerima keuntungan dari penyewaan ruangan, makanan, dan minuman, bukan dari aktivitas ladies companion (LC).
Namun, Bambang mengakui pernah meminjamkan dana operasional hampir Rp1 miliar kepada pengelola karaoke. Sebagai jaminan, EDC atas nama dirinya digunakan dalam transaksi pembayaran. Hal inilah yang menjadi dasar bagi penyidik untuk menduga adanya aliran dana ke rekening Bambang. Bambang mengklaim telah mengambil langkah-langkah pencegahan dengan menempelkan stiker imbauan di area karaoke dan memanggil pengelola untuk menghentikan praktik striptis. Meskipun demikian, polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.