Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat Terindikasi Langgar Aturan Lingkungan, KLH Tindak Tegas
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas terhadap empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Tindakan ini diambil setelah KLH menemukan adanya indikasi pelanggaran aturan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Berdasarkan hasil kajian dan pengawasan yang dilakukan pada akhir Mei 2025, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP terbukti melakukan pelanggaran terkait pengelolaan lingkungan hidup. Pelanggaran ini meliputi kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung, pencemaran lingkungan akibat jebolnya settling pond, kegiatan penambangan di luar izin kawasan, dan eksplorasi tanpa dokumen lingkungan yang sah.
PT GN, yang beroperasi di Pulau Gag, diketahui melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung dan termasuk dalam kategori pulau kecil. Meskipun PT GN memiliki izin untuk melakukan penambangan dengan pola terbuka di hutan lindung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, KLH akan meninjau kembali persetujuan lingkungan perusahaan dan memerintahkan pemulihan dampak ekologis yang ditimbulkan.
Sementara itu, PT ASP yang beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo, diduga menyebabkan pencemaran akibat jebolnya settling pond dan melakukan kegiatan di kawasan suaka alam. Pengawasan juga menemukan adanya kegiatan tambang nikel di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare. KLH akan memerintahkan peninjauan ulang izin lingkungan dan melakukan penegakan hukum pidana serta gugatan perdata terhadap perusahaan.
PT KSM, yang beroperasi di Pulau Kawe, juga terindikasi melakukan kegiatan di luar izin kawasan. KLH akan meninjau kembali izin lingkungan PT KSM dan melakukan proses hukum atas pelanggaran kehutanan yang dilakukan.
PT MRP, yang melakukan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele, terbukti melakukan kegiatan tanpa dokumen lingkungan dan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). KLH telah menghentikan operasional perusahaan dan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Menanggapi permasalahan ini, KLH berencana menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menempatkan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi keanekaragaman hayati laut di Raja Ampat, yang merupakan kawasan strategis nasional konservasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023.
KLH berkomitmen untuk mengambil langkah tegas dan sistematis dalam menangani indikasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.