Kontroversi Tambang Nikel PT Gag di Raja Ampat: Antara Kesejahteraan dan Kelestarian Lingkungan
Polemik Pertambangan Nikel di Raja Ampat: Dua Kementerian Beri Sinyal Positif untuk PT Gag Nikel
Kabar mengenai kelanjutan operasional tambang nikel oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, menjadi sorotan utama. Dua menteri dari kabinet Presiden Prabowo Subianto, yakni Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, secara terpisah memberikan pernyataan yang mengindikasikan lampu hijau bagi perusahaan tersebut.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa PT Gag Nikel (PT GN) saat ini mengelola penambangan nikel di Pulau Gag, sebuah pulau kecil dengan luas 6.300 kilometer persegi. Meskipun Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007, yang telah direvisi dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, umumnya melarang penambangan di pulau-pulau kecil, PT GN mendapat pengecualian karena termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya penambangan di kawasan hutan lindung hingga masa izin mereka berakhir. Menurut Hanif, semua perizinan yang diperlukan untuk kegiatan tambang nikel oleh PT GN telah dipenuhi, termasuk izin usaha pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, dan izin pinjam pakai wilayah hutan. Hanif juga mengakui bahwa hampir seluruh area di Kabupaten Raja Ampat ini merupakan kawasan hutan, termasuk area operasional PT GN.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa tambang nikel di Raja Ampat dimiliki oleh PT Gag Nikel, yang merupakan anak perusahaan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Saat ini, hanya satu tambang yang beroperasi, yaitu Kontrak Karya (KK) yang dimiliki PT Gag Nikel. Bahlil menjelaskan bahwa PT Gag Nikel awalnya merupakan pemegang kontrak karya yang dimiliki oleh pihak asing pada periode 1997-1998. Setelah pihak asing menghentikan operasinya, negara mengambil alih dan menyerahkannya kepada PT Antam. KK yang dimiliki PT Gag Nikel diterbitkan oleh Kementerian ESDM pada 2017, dan kegiatan tambang mulai beroperasi pada 2018.
Pada tanggal 7 Juni 2025, Menteri Bahlil melakukan tinjauan langsung ke lokasi tambang nikel milik PT Gag Nikel. Hasil pantauan awal menunjukkan tidak ada masalah signifikan di lokasi tambang, meskipun keputusan final mengenai operasional tambang masih menunggu evaluasi menyeluruh dari Kementerian ESDM.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa sebagian besar lahan tambang telah direklamasi. Dari total bukaan lahan seluas 263 hektar, 131 hektar telah direklamasi, dan 59 hektar dinilai berhasil dalam penilaian reklamasinya. Namun, Tri menekankan bahwa kesimpulan ini belum final dan masih menunggu laporan lengkap dari tim inspektur tambang. Keputusan akhir akan diambil oleh Menteri ESDM setelah evaluasi lengkap selesai.
Kontroversi lain muncul terkait dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengakui adanya pencemaran akibat aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, namun menyatakan bahwa tingkat pencemaran tersebut sangat kecil dan tidak terlihat serius secara kasat mata. Meskipun demikian, dia mengingatkan adanya sedimentasi dari aktivitas tambang yang menutupi koral di perairan sekitar.
Gubernur Papua Barat Raya, Elisa Kambu, membantah adanya kerusakan lingkungan di Pulau Gag akibat kegiatan pertambangan nikel. Menurutnya, air laut di perairan Pulau Gag berwarna biru dan bukan keruh. Elisa juga menyampaikan bahwa masyarakat di Pulau Gag meminta agar tambang nikel yang dikelola PT Gag tidak ditutup, karena dinilai memberikan dampak kesejahteraan bagi mereka.
Senada dengan Gubernur, Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, mengungkapkan bahwa masyarakat tidak ingin tambang nikel yang dikelola oleh PT Gag Nikel ditutup. Dia meminta agar PT Gag Nikel tetap melakukan pengawasan dalam eksplorasi nikel yang dilakukan.
Dengan demikian, polemik terkait operasional tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat melibatkan berbagai aspek, mulai dari legalitas, dampak lingkungan, hingga kepentingan masyarakat lokal. Keputusan akhir dari pemerintah akan menjadi penentu arah bagi kelanjutan operasional tambang ini, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan.
Daftar Kata Kunci Penting:
- PT Gag Nikel
- Raja Ampat
- Tambang Nikel
- Menteri LH
- Menteri ESDM
- Kontrak Karya
- Reklamasi
- Dampak Lingkungan
- Masyarakat Lokal
- Hutan Lindung
- IUP
- Pulau Gag
- Antam
- Evaluasi
- Pencemaran