Layanan SIM Keliling Jakarta Tetap Beroperasi di Hari Libur Idul Adha
Meskipun memasuki masa cuti bersama Idul Adha 2025, Kepolisian Daerah Metro Jaya tetap menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga DKI Jakarta. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus datang ke kantor polisi. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Kepolisian mengimbau agar masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis untuk segera memperpanjang di layanan SIM Keliling. Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur yang lebih kompleks.
Berikut adalah lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia di berbagai wilayah Jakarta:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum melewati masa berlaku. Pemohon diharapkan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum datang ke lokasi.
Dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- SIM lama dan fotokopinya
- Surat keterangan sehat
- Bukti tes psikologi
- Alat tulis (pulpen)
Prosedur Perpanjangan SIM di SIM Keliling:
- Datang ke bus/truk SIM Keliling dan mendaftar.
- Mengisi formulir yang disediakan.
- Menyerahkan fotokopi KTP kepada petugas.
- Mengikuti tes mata sederhana.
- Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C adalah Rp 75.000. Diharapkan dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat dapat dengan mudah memperpanjang SIM mereka tanpa mengganggu aktivitas sehari-hari, terutama di masa libur Idul Adha.